Solopos.com, JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dinilai pengamat menjadi bidikan Ferdy Sambo sebagai balas dendam karena terjerat kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bersama beberapa jenderal lainnya, Agus Andrianto adalah pimpinan Polri yang menangani kasus Sambo hingga berujung ke persidangan saat ini.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Sambo dan beberapa anak buahnya saat ini sudah mendapat hukuman maksimal di kepolisian berupa pemecatan dari Korps Baju Cokelat.
Menanggapi dirinya menjadi sasaran tembak Ferdy Sambo, Komjen Agus Andrianto tidak gentar.
Baca Juga: Pengamat: Video Ismail Bolong Pukulan Telak bagi Praktik KKN Polri
Ia beralasan mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaannya kepada Tuhan atas tudingan menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur bernilai miliaran rupiah.
“Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas,” kata Agus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (25/11/2022), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.
Bikin Geger
Sebelumnya diberitakan, Aiptu (Purn) Ismail Bolong menggegerkan publik setelah mengaku menyetor dana Rp6 miliar kepada Kabareskrim dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Baca Juga: Glenn: Surat BNI Soal Isi Rekening Rp99,9 Triliun dari Keluarga Yosua
Tak lama setelah itu, beredar laporan hasil pemeriksaan (LHP) Divisi Propam terhadap Agus Andrianto yang menyebut jenderal bintang tiga itu menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.
LHP tersebut muncul pada April 2022 saat Divisi Propam masih dipimpin Ferdy Sambo, atau tiga bulan sebelum kasus Yosua.
“Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi,” ujar Komjen Agus.
Baca Juga: Fantastis! Surat BNI Konfirmasi Ada Uang Rp99,9 Triliun di Rekening Yosua
Apa yang Bareskrim kerjakan, tutur Agus, adalah sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM, rekomendasi Timsus, serta tuntutan masyarakat yang sudah menjadi atensi Presiden RI Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Komjen Agus mengatakan, BAP juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan.
“Liat saja, BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yosua,” kata Komjen Agus.
Baca Juga: Pengamat: Perintah Kapolri Menangkap Ismail Bolong Bisa Langgar HAM
Komjen Agus juga menyampaikan terkait kondisi pandemi yang nyaris melumpuhkan perekonomian dan mengakibatkan berbagai permasalahan.
“Saat pandemi, kebijakan penegakan hukum adalah ultimum remidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5 persen, tahun 2021 tumbuh 3,5 persen,” kata Komjen Agus.
Polri juga fokus pada penanganan Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Perang Jenderal Polri, Sambo Mulai Bidik Kabareskrim Komjen Agus Andrianto
“Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan, di samping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain,” ujar Agus.
“Orang baik itu orang yang belum dibukakan Allah SWT aibnya, doakan yang baik-baik saja mereka yang saat ini sedang mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sendiri secara sadar,” tutupnya.