SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dijanjikan pemerintah segera cair.

Kabar baiknya, pemerintah juga memberikan tunjangan kinerja hingga 50 persen. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membeberkan jika sesuai dengan Peraturan Pemerintah 16/2022 jika pemberian THR kepada ASN dilaksanakan H-10 sebelum Idulfitri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berarti, penyaluran THR kepada ASN tahun ini akan dimulai sekitar tanggal 22 April 2022. Dalam pemberian THR pada tahun 2022 ini, Menkeu Sri Mulyani akan mengalokasikan sekitar Rp34,3 triliun untuk dianggarkan sebagai dana THR bagi para ASN.

“Kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2022,” tutur Sri Mulyani dalam sesi konferensi pers, Sabtu (16/4/22) seperti dilansir Bisnis.

Baca Juga: Begini Kriteria Pekerja Penerima Tunjangan Hari Raya (THR)

Dana tersebut akan dibagi menjadi dua bagian, yaitu Rp10,3 triliun untuk ASN di Kementerian, TNI, dan Polri. Sedangkan Rp15 triliun dialokasikan kepada ASN tingkat daerah.

Diketahui juga, jika pada pemberian THR pada tahun ini akan ditambahkan dengan Tunjangan Kinerja atau Tukin sebesar 50% yang dalam dua tahun terakhir dihapuskan karena adanya pandemi Covid-19 yang melanda.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam keterangan pers yang disiarkan langsung lewat akun youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/22).

Baca Juga: Pekerja Terima THR 2022, Begini Aturan Lengkapnya

Dalam pernyataan tersebut, Jokowi mengatakan jika dirinya sudah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun 2022.

Dalam siaran pers tersebut, dirinya juga menyebutkan jika tahun ini akan ada pemberian tukin sebesar 50% yang akan dicariin secara bersamaan. Dengan adanya Tukin ini membuat semakin bertambahnya kemungkinan besaran uang yang akan diterima oleh ASN pada THR Lebaran 2022 ini.

Sebab pada dua tahun sebelumnya, Tukin tidak dimasukan kedalam perincian pemberian THR bagi ASN.

Baca Juga: THR PNS akan Dicairkan Mulai H-10 Lebaran, Bagaimana dengan Gaji ke-13?

Berikut perincian yang akan didapat oleh PNS pada THR 2022:

1. Gaji Pokok
2. Tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan struktural)
3. 50 persen tunjangan kinerja (tukin) bulanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya