SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN – Pemkab Klaten menerima kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 800-an orang. Meski sudah ada kejelasan soal kuota, Pemkab belum membuka pendaftaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah tenaga honorer K2 yang bisa mendaftar PPPK sebanyak 832 orang. Kuota itu terdiri dari guru, tenaga kesehatan, serta penyuluh pertanian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, mengatakan pemkab masih mengonsultasikan rencana pendaftaran pegawai setara PNS tersebut. Hal itu menyusul APBD Klaten 2019 sudah ditetapkan sejak Desember 2018 lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara, sesuai petunjuk dari pemerintah pusat metode penggajian PPPK bakal dibebankan ke APBD. Selain itu, Pemkab belum mendapat penjelasan soal ketentuan besaran gaji. “APBD 2019 sudah ditetapkan kemudian muncul PPPK. Sementara, terkait penganggaran dan sebagainya belum ada kejelasan,” urai Jaka saat ditemui Solopos.com di rumah dinas Bupati Klaten, Selasa (12/2/2019).

Jaka menjelaskan Pemkab membutuhkan aturan pasti soal penggajian PPPK yang setara PNS. Kepastian itu untuk menghitung potensi anggaran disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. “Dalam surat yang kami terima, gaji [PPPK] disetarakan PNS. Apakah setara PNS itu dengan masa kerja nol tahun tahun atau sesuai masa kerja yang bersangkutan [selama menjadi honorer K2] itu belum ada,” jelas dia.

Bupati Klaten Sri Mulyani juga menjelaskan Pemkab Klaten belum memutuskan pembukaan pendaftaran PPPK lantaran banyaknya kuota yang diterima. “Mungkin untuk daerah dengan kuota kecil bisa langsung membuka pendaftaran karena beban di APBD tidak terlalu banyak. Untuk Klaten itu jumlahnya mencapai 800-an formasi. Makanya perlu pencermatan karena anggaran yang dibutuhkan bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya