SOLOPOS.COM - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat masih sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA--Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang terjadi tahun ini membuat beberapa perusahaan mengancam akan melakukan PHK pegawainya karena tidak kuat membayar gaji. Pemerintah pun membuat satuan tugas (satgas) pemantau.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Satgas ini bertugas melakukan koordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di di seluruh Indonesia untuk melakukan pengumpulan informasi, pendataan dan pendampingan terkait antisipasi terjadinya PHK pekerja/buruh akibat kenaikan UMP di daerah-daerah.

“Satgas kita terus memantau agar tidak ada satu pun PHK yang diakibatkan oleh kenaikan UMP. Satgas ini menjadi deteksi dini sehingga pelaksanaan UMP 2013 itu tidak mengganggu kinerja perusahaan dan tidak mengakibatkan PHK pekerja/buruh,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, dalam siaran pers, Rabu (16/1/2013).

Dikatakan pria yang akrab disapa Cak Imin ini, apabila ada perusahaan yang benar-benar mau melakukan PHK karen UMP, maka dipersilakan untuk berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat. Muhaimin mengatakan akan dicarikan jalan keluar dengan berbagai kemudahan termasuk penangguhan pelaksanaan UMP.

Namun masalahnya, saat ini perusahaan sudah malas untuk melaporkan ke pemerintah setempat jika mereka melakukan PHK pegawainya. Dan memang tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan jika melakukan PHK.

“Yang paling penting adalah mencegah dan menghindari terjadinya PHK pekerja/buruh terkait UMP. Dinas-dinas Tenaga Kerja akan menelusuri dan melakukan pengecekan bersama dengan melibatkan pengusaha serta serikat pekerja, untuk memastikan apakah memang perusahaan itu tidak mampu menerapkan UMP dan kondisinya terancam PHK,” kata Muhaimin.

“Saya berharap kenaikan upah pekerja/buruh tidak menjadi beban perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan insentif dari sektor-sektor yang lain. Mari kita dorong misalnya pemberian insentif pajak, peningkatan infrastruktur, logistik, suku bunga perbankan bagi perusahaan-perusahaan,” imbuh Muhaimin.

Dalam kesempatan tersebut, Muhaimin mengatakan dirinya telah diminta untuk merevisi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Tansmigrasi (Kepmen) No. 231/MEN/ 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum

“Jawaban saya, bahwa dalam konteks untuk menanggulangi PHK dan mencegah tidak akan terjadi PHK terhadap pekerja/buruh, maka kami siap melaksanakan amanat tersebut,” kata Muhaimin.

“Mari kita semua cari jalan keluar agar beban berat pengusaha di tahun 2013 ini berkurang, namun bukan disalahkan kepada upah buruh yang belum maksimal sebetulnya. Kita cari jalan dengan nerapkan langkah-langkah pemberian insentif kepada perusahaan tadi,” tutup Muhaimin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya