SOLOPOS.COM - Ilustrasi Koperasi (Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri berupaya menghapus badan hukum koperasi rukun tetangga (RT) yang tersebar di 25 kecamatan. Hingga kini, laporan penghapusan yang dimulai sejak April 2022 itu belum 100% diterima Pemkab.

Berdasar data dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Wonogiri, koperasi RT di Wonogiri berjumlah 6.812 hingga 2022. Seluruh koperasi itu dibentuk sejak kepemimpinan Begug Purnomosidi sebagai Bupati Wonogiri.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Tujuan pembentukan koperasi RT mulanya guna memerangi rentenir di level RT. Warga yang membutuhkan uang dalam nominal kecil bisa meminjam kepada koperasi RT. Setiap tahun sekali, Pemkab Wonogiri memberi dana stimulan kepada koperasi RT agar tetap hidup.

Pengurus koperasi RT juga didorong mengurus koperasinya agar dapat berbadan hukum. Hal itu seperti yang tertuang dalam UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian.

Pemkab Wonogiri dapat memfasilitasi dan membantu dalam proses hukum jika anggota koperasi RT terlibat masalah. Namun, mayoritas koperasi RT dianggap tak menjalankan prinsip-prinsip koperasi.

Baca Juga: Dinilai Ribet! Sopir dan Penumpang Angkuta di Wonogiri Belum Siap Gunakan QRIS

“Seperti membuat neraca keuangan sesuai ketentuan, menggelar RAT [rapat anggota tahunan], dan melaporkan hasil RAT-nya ke Dinas [KUKM Perindag]. Kalau itu tidak terpenuhi kan mereka tidak menjalankan prinsip koperasi,” kata Kepala Dinas KUKM Perindag Wonogiri, Wahyu Widayati, kepada Solopos.com, Jumat (4/11/2022).

Selanjutnya, Dinas KUKM Perindag melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri menyurati seluruh camat. Isi suratnya, meminta seluruh camat menjalankan prinsip koperasi.

“Dari camat kami minta menyampaikan ke pemerintah desa dan kelurahan agar menyampaikannya lagi ke pengurus koperasi RT. Didata, apakah badan hukum koperasi RT di wilayahnya dipertahankan atau dicabut. Meski dicabut pun, jika tetap menjalankan aktivitas koperasi secara umum tidak masalah, silakan. Tapi kami sudah melepas kewenangannya ke mereka [pengurus koperasi RT],” imbuhnya.

Dari laporan yang masuk, kata Wahyu, terdapat koperasi RT yang memang ingin bubar, sudah bubar, dan mempertahankan koperasi RT-nya. Meski tak merinci persentase maupun perbandingan jumlahnya, ia menyebut hanya sebagian kecil koperasi RT yang memilih bertahan. Hingga kini, ia juga belum menerima seluruh data laporan yang masuk.

Baca Juga: Jumlah Pengguna QRIS Wonogiri Terendah di Soloraya, Ini Data Lengkapnya

“Meski sudah kami surati, tapi belum semua laporan masuk ke kami. Sudah kami kasih tenggat waktu juga sebenarnya. Karena itu, sekarang kami masih ngoyak-oyak camat yang belum melaporkan hasil pendataan koperasi RT di wilayahnya,” ungkapnya.

Camat Eromoko, Danang Erawanto, mengaku telah merampungkan pendataan koperasi RT di wilayahnya. Hasilnya, seluruh koperasi RT yang berbadan hukum dihapus. Di sisi lain, koperasi RT juga masih dapat menjalankan aktivitasnya.

“Koperasi yang masih beroperasi juga ada. Saya sendiri juga masih punya utang ke koperasi RT sejak 10 tahun lalu. Tapi katanya enggak boleh dibayarkan dulu, biar uangnya berputar,” kata Danang, Minggu (6/11/2022).

Hal senada dikatakan Camat Pracimantoro, Warsito. Ia bahkan menyebut jumlah koperasi RT yang berbadan hukum saat ini berjumlah tiga unit. Mayoritas koperasi RT di Kecamatan Pracimantoro juga tidak aktif.

Baca Juga: Aniaya Pegawai Koperasi, Perangkat Desa Asal Sidoharjo Wonogiri Ditahan Polisi

“Lantaran pengurusnya sepuh-sepuh, jadi mau mengurus badan hukum itu syaratnya kan ribet. Jadi koperasinya enggak berkembang,” ucap Warsito kepada Solopos.com, Minggu.

Terpisah, Ketua RT 004 di RW 005 Lingkungan Kaloran, Kelurahan Giritirto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Eko Purnowo, mengatakan koperasi RT di wilayahnya hingga sekarang masih aktif. Meski begitu, Eko mengaku tak mengetahui adanya pendataan dari Dinas KUKM Perindag Wonogiri.

Disinggung soal prinsip-prinsip koperasi yang dijalankan, Eko menerangkan, koperasi RT di wilayahnya menggelar RAT setiap triwulan sekali. Laporan hasil RAT itu juga disampaikan ke warga RT 004.

“Tapi hanya sebatas di lingkungan warga. Saya kira kalau melapor ke dinas belum pernah ya,” imbuhnya, Minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya