SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Solopos.com, SOLO — Warga Kusumodilagan, Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo, Sapto Wuryatmojo, 41, ditangkap aparat Satreskrim Polsek Serengan seusai membeli dua paket sabu-sabu dari Prasetyo Budi Kurniawan, 43, warga Kelurahan Baluwarti, Pasar Kliwon.

Keduanya ditangkap tak lama usai transaksi sabu-sabu senilai Rp1 juta di Jl. Patimura, Serengan, Solo, Senin (27/1/2020) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Serengan, Selasa (11/2/2020) mengatakan pihaknya memperoleh informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Serengan.

2 Hari Rute KA Bandara hingga Klaten Diuji Coba, Tarif Masih Rp0

Setelah dicek, polisi mendapati Sapto melintas di Jl. Patimura. Setelah digeledah polisi menemukan dua paket sabu-sabu, satu korek gas, dan sebuah alat isap bekas.

“Kami lantas mengembangkan keterangan dari Sapto dan berhasil menangkap Prasetyo sebagai pengedar sabu-sabu itu. Saat menggeledah Prasetyo, kami menemukan satu paket sabu-sabu serta dua buah handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai.

Bawang Putih dari China Tak Sebarkan Virus Corona, Pedagang Minta Ini

Menurutnya, kedua tersangka sudah saling mengenal cukup lama dan beberapa kali mengonsumsi sabu-sabu bersama.

Ia menambahkan kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sapto mengaku sudah lima bulan menggunakan sabu-sabu itu agar kuat begadang dan bekerja. Ia mengaku harus bolak-balik Solo-Lampung sebagai surveyor proyek pembangunan di Lampung.

Pupuk Bersubsidi Langka, Petani Selo Boyolali Berburu Pupuk di Magelang

“Kalau tidak nyabu nanti mudah lelah, sebenarnya tidak ada bedanya dengan merokok sama saja,” ujarnya.

Ia mengaku tahun 2010 pernah mendekam selama empat bulan di penjara karena mencuri handphone.

Sementara Prasetyo mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang di media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya