SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Hati-hati jika Anda mendapat sms untuk menjadi agen pulsa dengan harga menggiurkan. Baru-baru ini anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menciduk lima tersangka penipuan dengan modus menjual pulsa telepon selular. Mereka Usman (35), Asjar (21), Irvan (17), Arafat (24) dan Nasibullah (28).

?Mereka diduga menipu kurang lebih 300 orang dengan modus menjual pulsa, kata Kepala Satuan Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Helmi Santika di Jakarta, Rabu (22/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Helmi menuturkan, petugas berhasil menciduk para tersangka pelaku di Perumahan Graha Indah Family Blok D Nomor 12 Makassar, Sulawesi Selatan, awal Desember 2010.

Pelaku diduga telah beroperasi selama dua bulan dengan cara menawarkan penjualan pulsa telepon selular dengan nama PT Telsindo. Helmi menyebutkan, sindikat penipuan tersebut mengirimkan pesan singkat elektronik kepada 10.000 nomor telepon selular berupa tawaran menjadi agen penjualan pulsa.

Pesan singkat bertuliskan “Mau Jadi Agen Pulsa” ketik Reg daftar ke nomor 085230998222 kepada nomor yang dituju secara acak menggunakan “server” komputer jinjing (laptop).

Helmi menjelaskan, pemilik nomor yang tergiur akan mendaftar, kemudian pelaku membalas pesan singkat kembali atau pelanggan menghubungi pelaku. Tawarannya harga pulsa senilai Rp 10.000 dijual dengan Rp 8.900 agar pelanggan tertarik menjadi agen penjual pulsa.

Pelaku juga memberikan syarat kepada pelanggan yang tertarik menjadi agen penjual pulsa agar mengirim uang senilai Rp 100.000 hingga Rp 5 juta untuk deposito dengan keuntungan harga jual mencapai Rp 30 juta.

Saat ini, polisi masih memburu pimpinan perusahaan yang diduga menjadi otak pelaku, yakni BC sebagai ahli teknologi informasi yang melatih para tersangka.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit laptop, 16 unit telepon seluler, dua buku tabungan, delapan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan ratusan kartu telepon selular dari berbagai operator.

Para tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya