SOLOPOS.COM - Suyono, tersangka mutilasi Rohmadi, warga Solo. (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJOPolisi berhasil mengungkap kasus mutilasi dengan korban Rohmadi alias Madun, 50, warga Keprabon Wetan, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Polisi telah menangkap seorang tersangka yang tak lain rekan kerja korban, yakni Suyono alias Yono, 50, seorang kuli bangunan asal Laweyan, Solo. Tersangka yang tega memutilasi temannya sendiri itu ditangkap di Widororejo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Minggu (28/5/2023) pukul 13.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam penangkapannya, tim gabungan melakukan tindakan tegas dan terukur alias ditembak di kedua kakinya karena yang bersangkutan melakukan perlawanan saat ditangkap. Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Kronologi terungkapnya kasus mutilasi ini berawal dari pelaku yang merupakan rekan kerja korban di toko mebel di Ngasinan, Kwarasan, grogol, Sukoharjo muncul niat menghabisi nyawa korban karena merasa jengkel alias dendam sejak lama dan timbul niat menguasai barang milik korban.

Hal itu berlangsung Rabu (17/5/2023) pukul 22.30 WIB. Pelaku mempersiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 cm dengan diamater 5 cm yang berada di dalam kamar.

Kamis (18/5/2023) pukul 07.30 WIB, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban untuk mengambil plastik bear yang biasa digunakan untuk tempat pakaian laundry. Nantinya, plastik ini menjadi sarana membungkus mayat korban.

Tepat Jumat, (19/5/2023) pukul 01.00 WIB, pelaku menjalankan aksinya membunuh korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan pipa besi yang telah disiapkan sebanyak tiga kali.

Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian dengan menggunakan pisau sepanjang 30 cm. Hal itu dilakukan guna memudahkan membuang mayat korban.

Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam empat kantong plastik yang sudah disiapkan untuk selanjutnya dibuang di tempat terpisah. Pelaku membuang plastik berisi pakaian dan potongan ke beberapa tempat.

Masing-masing di Jembatan Ngasinan, Kwarasan Grogol (membuang plastik yang berisi pakaian korban dari atas jembatan); Jembatan Nglebak, Kusumodilagan, Pasar Kliwon, Solo (membuang plastik yang berisi kepala korban dari atas jembatan), Sungai Pringgolayan, Cemani, Grogol, Sukoharjo (membuang plastik yang berisi potongan pangkal lutut kanan, pangkal lutut kaki kiri serta potongan tubuh pinggang korban).

Berikutnya, Jembatan Ngruki, Cemani, Grogol, Sukoharjo (membuang plastik yang berisi potongan pangkal bahu kanan sampai tangan kanan, potongan pangkal bahu kiri sampai tangan kiri, potongan pinggang keatas sampai dengan pangkal leher, serta bantal yang terdapat bercak darah korban). Plastik dibuag dari atas jembatan.

Setelah memutilasi dan membuang korban di beberapa tempat, pelaku sempat datang ke rumah anaknya, Sabtu (20/5/2023) pukul 11.00 WIB. Pelaku sempat berencana melarikan diri dan pamit pergi ke Sumatera dengan alasan mencari pekerjaan.

Hingga akhirnya, potongan tubuh yang dibuang tersangka Suyono itu menggemparkan warga di perbatasan Solo-Sukoharjo. Warga menemukan potongan tubuh korban di hari pertama, Minggu (21/5/2023). Penemuan itu tersebar di Sungai Jenes, Dukuh Waringinrejo RT 009/RW 017 Desa Cemani, Grogol, Sukoharjo pukul 09.15 WIB (ditemukan potongan tubuh manusia berupa tangan kiri orang dewasa).

Di Sungai Bengawan Solo Dukuh Turisari, Palur, Mojolaban, Sukoharjo pukul 11.30 WIB (ditemukan potongan tubuh manusia berupa Kaki Kiri), di Kecamatan Grogol pukul 12.00 WIB (ditemukan potongan tubuh manusia berupa badan tanpa pakaian), dan di bantaran Sungai Mojo Kampung Mojo, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo pukul 17.30 WIB (ditemukan potongan kepala manusia).

Berikutnya, penemuan hari kedua, Senin (22/5/2023). Di Aliran Sungai Jenes Pringgolayan, Tpes, Solo pukul 06.30 WIB (ditemukan kembali potongan tubuh manusia berupa tangan kanan orang dewasa) dan di aliran Sungai Jenes Pringgolayan, Tipes, Serengan, Solo pukul 15.59 WIB (ditemukan potongan paha orang dewasa).

“Pengungkapan perkara dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation guna mendapatkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Selasa (30/5/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya