SOLOPOS.COM - Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan memeriksa pelaku pencurian sepeda motor di Mapolsek Banjarsari, Solo, Minggu (12/4/2020). (Istimewa/Polsek Banjarsari)

Solopos.com, SOLO -- Seorang narapidana atau napi yang baru dibebaskan dari LP Ambarawa karena wabah corona tertangkap lagi karena nyolong motor di Solo.

Napi bernama Ade Kurniawan, 23, warga Bolon, Colomadu, Karanganyar, itu mencuri motor di Kampung Sumber Nayu, Banjarsari, Rabu (8/4/2020) malam.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ade Kurniawan yang punya nama alias Bengbeng alias Bengkong ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Banjarsari saat bersembunyi di Sukorejo, Kendal, Minggu (12/4/2020) sore.

Tabrak Aturan PSBB, Permenhub Ojol Angkut Penumpang Dianggap Sarat Kepentingan Bisnis

Napi yang nyolong motor di Solo itu baru dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ambarawa. Dia seharusnya menjalankan proses asimilasi di rumah per Jumat (3/4/2020) lalu.

Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan kepada Solopos.com, Senin (13/4/2020), mengatakan Ade Kurniawan mencuri motor itu dengan merusak lubang kunci kendaraan.

Tertangkap di Kendal

Saat itu, sepeda motor Yamaha Jupiter berpelat nomor AD 3487 HU itu terparkir di teras rumah korban. Aksi Ade Kurniawan itu terekam kamera closed circuit television (CCTV).

PDP Klaster Gowa Asal Mojogedang Karanganyar Yang Meninggal Jumat Positif Covid-19

"Kami memeriksa berbagai petunjuk seperti rekaman kamera CCTV. Dari situ kami mengetahui pelaku bersembunyi di rumah temannya di Kendal. Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Polsek Banjarsari untuk diproses hukum," ujarnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

Ia menjelaskan saat ditangkap, napi yang nyolong motor di Solo itu sudah mengubah barang bukti motor Yamaha Jupiter itu. Pelat nomor aslinya, AD 3487 HU, diganti menjadi H 2622 EM.

Polisi menyita sepeda motor hasil curian dan pelat nomor palsu itu sebagai barang bukti. Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan pelaku merupakan narapidana dengan kasus yang sama.

Update Corona Indonesia 13 April 2020: Positif Tembus 4.557 Orang, 380 Sembuh, 399 Meninggal

"Pada Jumat [3/4/2020] pelaku ini bebas mengikuti asimilasi di rumah karena wabah virus corona ini, lalu saat berkunjung ke Solo pada Rabu [8/4/2020] pelaku nekat mencuri sepeda motor lagi," ujarnya.

Ia menambahkan polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya