SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR. (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, SOLO — Perhitungan pembayaran tunjangan hari raya (THR) menurut UU Cipta Kerja tak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya atau THR Keagamaan 2023 pada Selasa (28/3/2023).

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, THR dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh serta keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

“Kemenaker telah memberikan landasan hukum sesuai Surat Edaran M/2.HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan,” kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, Selasa (28/3/2023).

Perhitungan tunjangan hari raya (THR) menurut UU Cipta Kerja kemudian ditegaskan dalam Surat Edaran M/2.HK.0400/III/2023.

Isi surat edaran tersebut yakni pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional.

Perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja tersebut yakni masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, lalu dikali besarnya upah 1 bulan.

Berdasarkan perhitungannya, pembayaran THR menurut UU Cipta Kerja berlaku bagi semua pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan.

Menaker mengatakan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Aturan perhitungan THR tersebut berlaku baik yang memiliki hubungan kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan menurut UU Cipta Kerja.

Pengusaha yang tak menaati aturan ini akan dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Perhitungan THR bagi pekerja yang juga mengikat para pengusaha itu juga mengambil pertimbangan menurut UU Cipta Kerja.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Aturan Resmi Terbit, Begini Cara Hitung THR 2023 Sesuai Masa Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya