Semarang
Rabu, 15 Januari 2020 - 16:50 WIB

Dibawa ke Mapolda Jateng, Kanjeng Ratu Keraton Agung Sejagat Menangis

Imam Yuda Saputra  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, memberikan keterangan terkait penangkapan dua pimpinan Keraton Agung Sejagat di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) telah meringkus dua orang pimpinan kelompok Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa, dan Fanni Aminadia, Selasa (14/1/2020). Keduanya pun sempat ke Markas Polda Jateng di Kota Semarang, Rabu (15/1/2020).

Saat dihadirkan ke hadapan awak media itu, Fanni Aminadia yang mendaulatkan diri sebagai Kanjeng Ratu Dyah Gitaraja terlihat menangis. Ia juga tampak menggeleng-gelengkan kepala tanda tidak sepakat dengan apa yang disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, kepada awak media tentang latar belakang penangkapannya.

Advertisement

Sementara itu, pasangan Fanni, Totok Santosa, yang bergelar Sinuhun tak banyak bereaksi. Ia hanya terlihat menundukkan kepala sambil mencuri pandang kepada Fani, yang disebut-sebut sebagai ratunya.

Baca juga: Raja Keraton Agung Sejagat Ternyata Bakul Angkringan Di Jogja

Advertisement

Baca juga: Raja Keraton Agung Sejagat Ternyata Bakul Angkringan Di Jogja

Sayang, baik Fanni dan Totok tak mendapat kesempatan memberikan sanggahan atas pernyataan Kapolda Jateng. Mereka langsung digelandang kembali ke ruangan Ditreskrimum Polda Jateng begitu sesi jumpa pers selesai.

Dalam jumpa pers itu, Kapolda menyatakan penangkapan terhadap pimpinan Keraton Agung Sejagat itu didasari adanya unsur penipuan kepada masyarakat. Keduanya mendeklarasikan sebagai pemimpin Keraton Agung Sejagat dan meminta iuran kepada warga yang ingin menjadi anggota, Rp3 juta-Rp30 juta.

Advertisement

Baca juga: Raja Totok Klaim Kerajaan Agung Sejagat Sebagai Majapahit Baru

Rycko mengungkapkan dalam mengelabuhi warga, kedua tersangka itu menggunakan dokumen-dokumen palsu yang menyebut bahwa mereka telah mendapat legalitas dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai keturunan raja.

“Warga percaya dengan itu. Apalagi, mereka juga melengkapi dengan simbol-simbol yang dibuat sendiri. Nah, si perempuan [Fanni] yang bertugas mendesain simbol-simbol itu,” ujar Rycko.

Advertisement

Wangsit

Aparat Polda Jateng merapikan barang bukti Keraton Agung Sejagat di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Rycko mengatakan dari hasil pengakuan tersangka Totok, dirinya mendapat ide mendeklarasikan Keraton Agung Sejagat setelah mendapat wangsit dari para leluhur.

“Dia bilang menerima wangsit dari para leluhur dan Raja Sanjaya keturunan Majapahit untuk mendirikan Kerajaan Majapahit yang pusatnya di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Purworejo,” tutur Kapolda Jateng.

Advertisement

Kapolda mengatakan penangkapan kedua tersangka itu juga didasari atas keluhan warga masyarakat. Informasi yang dihimpun kepolisian, kelompok pimpinan Totok dan Fanni ini sudah menggelar kegiatan sebanyak tiga kali di Desa Pogung.

Baca juga: Keraton Agung Sejagat Di Purworejo Diminta Hentikan Kegiatan

Kegiatan pertama digelar pada 29 Desember 2019 yakni berupa deklarasi Keraton Agung Sejagat. Lalu, berlanjut pada 10 Januari 2020 berupa kirab Ritual Wilujengan dan terakhir, pada 12 Januari 2020 berupa Sidang Keraton.

“Warga merasa resah dan terganggu. Apalagi, kalau malam mereka sering nyanyi dengan lantang dan membakar kemenyan,” terang Kapolda.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan kedua pimpinan Keraton Agung Sejagat itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 14 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan 378 KUHP tentang Penipuan.

“Selain pasal penipuan dan Pasal 14 UU No.1/1946, keduanya dimungkinkan juga dijerat pasal yang lain,” ujar Iskandar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif