SOLOPOS.COM - SPBU Vivo. (Bisnis-Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA—Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menjawab kabar yang beredar soal pemerintah meminta Vivo menyesuaikan harga BBM Revvo 89. Tutuka menyatakan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga jenis bahan bakar minyak umum (JBU) di tengah masyarakat.

Menurutnya, hal itu juga berlaku untuk JBU yang dijual oleh Badan Usaha PT Vivo Energy Indonesia yang belakangan viral setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada akhir pekan lalu. Tutuka menegaskan pemerintah tidak meminta Vivo menaikkan harga untuk mengikuti keputusan pemerintah terhadap BBM milik Pertamina.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menteri ESDM menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha,” kata Tutuka melalui keterangan pers, Senin (5/9/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga Sri Mulyani Gembar-Gemborkan Anggaran Subsidi BBM Rp336 Triliun

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.  Dalam beleid itu pemerintah menetapkan 3 jenis BBM yang beredar di tengah masyarakat, yaitu :

  1. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT): BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar
  2. Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP): BBM yang tidak mendapat subsidi namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90
  3. Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU): BBM di luar JBT dan JBKP.

Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan oleh Badan Usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, Pemerintah menetapkan formula Batas Atas, di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10 persen.

Baca Juga Pertamina Klaim Harga Pertamax Kompetitif Meski Naik Jadi Rp14.500

“Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah akan menegur Badan Usaha apabila menjual BBM melebihi Batas Atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan Badan Usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas. Sehingga tidak benar Pemerintah meminta Badan Usaha untuk menaikkan harga,” ujarnya.

Sebelumnya ramai diberitakan Ditjen Migas Kementerian ESDM meminta Vivo untuk menyesuaikan harga jual BBM jenis Ron-89 mereka, Revvo 89 selepas keputusan pemerintah menaikkan harga jual BBM Pertamina. Seperti diketahui, harga jual Revvo 89 ditekan murah di angka Rp8.900 atau lebih murah dari harga Pertalite milik Pertamina.

Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) telah meminta konfirmasi kepada Corporate Communication Vivo Energy Indonesia Maldy Zacki Al-Jufrie terkait dengan polemik harga tersebut. Namun, Maldy enggan memberi tanggapan terkait hal tersebut. Vivo disebutkan bakal memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat menyusul kabar yang beredar di tengah masyarakat tentang produk mereka.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Dirjen ESDM Bantah Minta Vivo Naikkan Harga BBM Revvo 89

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya