SOLOPOS.COM - Kolam renang di Dusun Pondok, Krilikilan, Kalijambe, Sragen, dibangun di situs Sangiran. (M KHodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Kolam renang di situs Sangiran Sragen dipersoalkan.

Solopos.com, SRAGEN — Pembangunan kolam renang berukuran 10 x 20 meter persegi di Dusun Pondok, Desa Krilikilan, Kalijambe, Sragen, dipersoalkan karena berdiri di kawasan Situs Purbakala Sangiran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) Sangiran Sukronedi mengatakan luas Situs Purbakala Sangiran mencapai 59,21 km yang berada di perbatasan Sragen dan Karanganyar. Oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), kata Sukronedi, BPSMP Sangiran diberi mandat untuk menjaga dan melindungi Situs Purbalaka Sangiran.

Atas dasar itu, BPSMP tidak mudah memberikan rekomendasi terhadap rencana pembangunan fisik di kawasan Situs Purbakala Sangiran. “Setiap tahun, kawasan Situs Sangiran itu dimonitor oleh Unesco. Situs Sangiran harus dilindungi. Kalau ada pembangunan fisik di atasnya, kami bisa kena tegur dari Unesco,” terang Sukronedi kepada Solopos.com, Senin (20/2/2017).

Kolam renang milik perorangan itu dibangun di sebelah barat Museum Purbakala Sangiran. Kedua bangunan itu hanya dipisahkan jalan. Orang yang membangun kolam renang itu sempat datang ke Kantor BPSMP Sangiran untuk meminta rekomendasi.

“Kami tidak bisa memberikan rekomendasi sebelum kami menerima detail perencanaan pembangunan kolam renang itu dulu. Sampai sekarang kami belum menerima detail perencanaan pembangunan kolam renang itu,” jelas Sukronedi.

Rekomendasi dari BPSMP Sangiran, kata Sukronedi, bisa dilampirkan sebagai persyaratan pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB). Lantaran BPSMP Sangiran tidak memberikan rekomendasi, Sukronedi menyebut pembangunan kolam renang itu tidak berizin alias ilegal.

“Kami sudah melaporkan pembangunan kolam renang itu ke Pemkab Sragen. Ternyata dari Pemkab Sragen juga membenarkan kalau belum ada IMB,” ujar Sukronedi.

Kasi Trantib Kecamatan Kalijambe Agus Subagyo menjelaskan kolam renang yang dibangun dengan kedalaman 140 cm hingga 160 cm itu milik seorang guru yang mengajar di salah satu SMA negeri di Solo. Guru tersebut tinggal di Gentan, Sukoharjo.

“Bersama BPTPM [Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal], Satpol PP, kades dan camat sudah cek ke lapangan. Selain tidak memiliki izin, kepala desa dan camat juga tidak mendapat pemberitahuan rencana pembangunan kolam renang itu,” jelas Agus Subagyo.

Selama masih berdiri di kawasan Situs Purbakala Sangiran, Agus tidak yakin rekomendasi untuk pembangunan kolam renang itu bakal diberikan BPSMP. “Selama ini warga sekitar saja tidak diizinkan membangun rumah sana. Padahal, tanah itu milik dia sendiri. Kalau untuk kepentingan pribadi saja tidak diizinkan, apalagi untuk kepentingan bisnis atau usaha,” terang Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya