SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

ilustrasi (google img)

KLATEN—Sarjono, 44, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Wedi, Klaten, terpaksa harus mendekam di penjara Mapolres Klaten, Kamis (23/8/2012). Beberapa hari yang lalu ia menganiaya istrinya, Sumiyem, 40, dengan cara menyabetkan pisau di lengan dan menusuk ke perut dan punggung istrinya. Ia menganiaya istrinya karena dipicu api cemburu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis, sebelum penganiayaan terjadi, beberapa hari sebelumnya Sarjono mendapati istrinya dikirimi pulsa oleh seorang pria bernama Hari. Pria tersebut, kata Sarjono, adalah seorang tentara. Sarjono mencurigai istrinya memiliki hubungan dekat dengan Hari sehingga istrinya itu dibelikan pulsa oleh pria itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Sarjono lalu bertanya kepada Sumiyem mengapa ia dikirimi pulsa oleh Hari. Saat ditanya seperti itu, Sumiyem mengatakan bahwa siapa pun boleh mengirimi pulsa kepadanya, termasuk saudaranya maupun orang lain. Menerima jawaban seperti itu, Sarjono tidak terima dan tersinggung.

“Malamnya istri saya menerima pulsa. Pagi harinya saya langsung menemui Hari untuk menanyakan hal itu. Tapi saya malah diminta Hari untuk tidak melukai istri saya,” ujar Sarjono di depan penyidik Polres Klaten, Kamis siang.

Menurut Sarjono, istrinya juga sering pulang kerja dari pabrik roti di Kalikotes, malam hari. Saat di rumah, istrinya juga tidak mau digauli. Rabu (22/8) lalu, Sarjono berencana mengajak istrinya jalan-jalan ke Jogja. Saat sampai di jembatan merah Desa Jogoprayan, Kecamatan Gantiwarno, dia menganiaya istrinya itu.

“Kesabaran saya sudah habis. Karena jengkel, saya menusuk istri saya. Itu hanya sebagai pelajaran kepadanya agar tidak macam-macam. Saya bisa saja menghabisi nyawanya, tapi itu tidak saya lakukan. Sebagai suami, saya seperti tidak ada harga diri di hadapannya,” ujar Sarjono yang berprofesi sebagai tukang kayu itu.

Saat Solopos.com menyambangi ke RSUP Dr Soeradji Tirtonagoro, tempat di mana Sumiyem dirawat, ternyata Sumiyem sudah tidak menjalani perawatan di RS itu. Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Rudi Hartono, mewakili Kapolres Klaten, AKBP kalingga Rendra Raharja, mengatakan atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 44 ayat (1) UU No 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya