SOLOPOS.COM - Tiga tersangka kasus penganiayaan saat dihadirkan di Mapolres Magelang, Sabtu (15/1/2022). (Istimewa)

Solopos.com, MAGELANG – Dibakar perasaan cemburu, seorang pemuda di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), nekat melakukan penganiayaan terhadap pemuda yang diduga merupakan selingkuhan pacarnya. Ia bahkan nyaris melakukan pembunuhan dengan menyabetkan senjata tajam (sajam) ke kepala korban.

Kasatreskrim Polres Magelang, AKP M. Alfan Armin, mengatakan kasus penganiayaan itu dialami IP, 29. Ia dianiaya tiga pemuda yang masing-masing berinisial DA, 31, AL, 25, dan YS. Motif penganiayaan itu diduga berlatar belakang asmara, di mana IP diduga merupakan selingkuhan dari salah seorang tersangka, yakni DA.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Alfan menyebutkan penganiayaan itu terjadi di sebuah penginapan di Kabupaten Magelang, Sabtu (18/12/2021). Saat itu, korban tengah berkomunikasi dengan pacar tersangka DA melalui Facebook dan Whatsapp. Percakapan itu ternyata diketahui tersangka DA, yang kemudian berpura-pura menjadi pacarnya dan mengajak korban bertemu di sebuah penginapan.

Baca juga: Bejat! Santriwati di Magelang Disekap dan Dirudapaksa, Pelaku 3 Orang

“Modusnya, tersangka berpura-pura menjadi pacar tersangka, memancing korban untuk datang [ke penginapan] dan menganiaya korban secara bersama-sama,” ujar Alfan dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Sabtu (15/1/2022).

Setelah masuk kamar, korban langsung ditemui tersangka DA dan dua tersangka lainnya. “Tersangka DA membawa senjata tajam berupa sebilah pedang dan langsung mengayunkannya hingga mengenai kepala korban. Sedangkan dua tersangka lain memukuli korban,” imbuh Alfan.

Untung, korban mampu meloloskan diri dan langsung menghubungi temannya untuk mengantar ke rumah sakit. Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka bacok pada bagian kepala, hidung patah, dan lebam akibat pukulan.

Korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi pada Minggu (19/12/2021). Dari laporan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Baca juga: Kronologi Kematian Siswi SD di Grobogan, Diduga Korban Penganiayaan

Tersangka DA kemudian diringkus di sebuah apartemen di Yogyakarta, Senin (3/1/2022). Sedangkan dua tersangka lainnya, AL dan YS, ditangkap di rumahnya, di wilayah Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.

Atas perbuatan tersebut tersangka diancam Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya