Solopos.com, JAKARTA — Tarif layanan ojek online (ojol) resmi naik per 11 September 2022. Tarif ojol mengalami kenaikan seusai keputusan Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan peraturan tentang penyesuaian biaya jasa minimal atau tarif minimum dan tarif per kilometer di tiga zonasi dengan kisaran antara 6%-13%.

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen seperti bahan bakat minyak (BBM), upah minimum regional (UMR), dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Pengaturan tarif ditetapkan dalam tiga zona yakni Zona I (Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali); Zona II (Jabodetabek); serta Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua).

Untuk Zona I dan Zona III terjadi penaikan sebesar 6%-10% untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojol.Adapun, untuk zona II terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6% dari KP No. 548/2020.

 

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu pesanan di Jakarta, Minggu (11/9). (JIBI/Bisnis Indonesia/Himawan L Nugraha)

 

Tarif ojek online (ojol) resmi mengalami kenaikan per 11 September 2022. (JIBI/Bisnis Indonesia/Himawan L Nugraha)

 

Tarif ojol mengalami kenaikan seusai peraturan Kementerian Perhubungan mengeluarkan tentang penyesuaian biaya jasa minimal atau tarif minimum dan tarif per kilometer di tiga zonasi dengan kisaran antara 6%-13%. (JIBI/Bisnis Indonesia/Himawan L Nugraha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi