SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 190 makam di Bong Mojo, Jebres, Solo, akan direlokasi ke tempat permakaman umum (TPU) lain lantaran lahannya dipakai untuk membangun RSUD Jebres.

Pemindahan akan dilakukan dalam dua tahap yakni pada Juli ini dan setelah Agustus. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo mengatakan kontrak untuk pemindahan makam itu sudah terbit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, menurut Kasi Pemakaman Umum Bidang Kawasan Pemukiman Disperum KPP Solo, Sawaras Budi Kusumo, tenggat waktu yang diberikan kepada ahli waris untuk memindahkan makam secara mandiri sudah berakhir Minggu (30/6/2019).

Selanjutnya pemindahan makam secara massal oleh Pemkot akan dilakukan dalam dua tahap. “Per Juli ini sudah kontrak dengan pelaksana pemindahan. Soalnya sampai batas waktu pemindahan kami hanya dihubungi sekitar lima orang ahli waris. Yang sudah ada ahli waris nanti sesuai permintaan mereka mau dibantu mengangkat saja atau ikut relokasi. Kalau tidak ada ahli waris ya dipindah ke TPU yang sudah ditentukan,” ujar Sawaras kepada Solopos.com, belum lama ini.

Sawaras mengaku pendataan 190 malam di Bong Mojo sisi timur belum sepenuhnya selesai. Dalam waktu satu pekan dia akan mengonfirmasi jumlah makam yang akan direlokasi massal.

“Dalam pekan ini kami segera berkoordinasi ke PMS [Perkumpulan Masyarakat Surakarta] dan Thiong Thing untuk menginformasikan ke ahli waris agar menghubungi kami. Kalau tidak akan tetap kami pindahkan ke TPU yang sudah ditentukan. Data belum sepenuhnya benar karena saya lihat ada lubang baru tapi belum dilaporkan ke kami,” imbuh dia.

Proses pemindahan massal tahap pertama akan dilakukan dengan menggunakan anggaran Rp188 juta. Pemindahan massal akan dilakukan dua kali pada Juli dan setelah Agustus.

“Kami akan menggunakan anggaran perubahan. Dana awal sekitar Rp180 juta. Tapi nanti bisa naik lagi kalau ada data tambahan. Makanya kami perlu data lebih konkret dari PMS dan Thiong Thing,” bebernya.

Sebelumnya, Disperum KPP memberikan tenggat waktu kepada ahli waris untuk memindahkan makam keluarga mereka yang dimakamkan di Bong Mojo, Jebres, hingga Minggu (30/6/2019). Rencana pemindahan makam sebagai persiapan pembangunan RSUD Jebres.

Makam yang tidak dipindah ahli waris akan direlokasi massal serta dimakamkan di TPU Purwoloyo di Pucangsawit, dan TPU Danyong di Solo Baru, Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya