SOLOPOS.COM - Ilustrasi bullying (blog.nytimes.com)

Solopos.com, PADANG — Sejumlah pihak meminta kasus persekusi dua perempuan di salah satu kafe karaoke di wilayah Pasir Putih, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), Sabtu (8/4/2023) untuk diusut tuntas.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku kuasa hukum dua perempuan korban persekusi tersebut mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus persekusi yang mengarah pada tindakan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap korban.

Promosi BRI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terpancing Isu Uang Hilang di Medsos

Berdasarkan hasil penelusuran, LBH Padang menilai kasus persekusi tersebut berkaitan dengan persaingan bisnis. Saat ini Polres Pesisir Selatan telah memeriksa 11 orang saksi.

Dugaan kekerasan seksual itu karena kedua perempuan malang itu diarak, ditelanjangi, dan diceburkan ke laut oleh masyarakat. Aksi persekusi itu sempat direkam masyarakat dan viral di media sosial. Persekusi itu diduga dipicu oleh kafe yang menjadi tempat kedua perempuan itu masih beroperasi saat Ramadan.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang juga menyayangkan hal tersebut. 

“Persekusi adalah tindakan main hakim sendiri yang tidak dibenarkan secara hukum. Apapun alasannya, seseorang atau sekelompok orang tidak boleh menjatuhkan hukuman kepada orang atau beberapa orang lainnya tanpa proses hukum yang layak dari aparat dan/atau instansi penegak hukum sehingga harus diusut tuntas,” kata Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, mengutip Antara.

Menurutnya, jika dua orang perempuan tersebut diduga melakukan kesalahan, seharusnya yang bersangkutan diproses menurut hukum yang berlaku. 

Persekusi atau tindakan main hakim sendiri tidak akan menyelesaikan masalah. Bahkan bisa jadi akan memunculkan persoalan hukum yang lain. DPC Peradi Padang, kata dia, mengimbau semua pihak untuk menghentikan segala tindakan main hakim sendiri. 

Kejadian ini harus jadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mengulangnya lagi di masa yang akan datang.  “Semua persoalan hukum dan/atau dugaan tindak pidana yang terjadi mesti diselesaikan melalui mekanisme hukum yang ada,” ujarnya.

DPC Peradi Padang juga mendesak aparat penegak hukum, terutama pihak kepolisian, untuk melakukan proses hukum terhadap orang-orang yang diduga melakukan dan turut serta melakukan tindakan persekusi tersebut.

Sebab, di samping melabrak prinsip-prinsip negara hukum dan melanggar hukum, tindakan persekusi ini juga melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Sebelumnya, Komnas Perempuan mengecam aksi tersebut. Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, menilai persekusi tersebut telah menunjukkan praktik misoginis (orang yang membenci perempuan) berdasarkan pekerjaannya.

Persekusi disertai dengan mengarak perempuan dan ditelanjangi merupakan sikap misoginis yang tak pantas di masa sekarang. Apalagi peristiwa ini dilakukan di depan publik dan direkam serta disebar secara masif yang akan berpotensi berdampak lahirnya kebencian terhadap perempuan,” kata dia, Rabu (12/4/2023) malam, mengutip VOA Indonesia.

Persekusi tersebut, sambung Veryanto, juga telah menunjukkan masih kuatnya perspektif patriarki di tengah-tengah masyarakat. Publik kerap mengangap perempuan adalah penjaga moral sehingga kaum hawa harus tunduk pada situasi maupun tuntutan yang timbul di masyarakat.

 

Sumber: Antara, VOA Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya