SOLOPOS.COM - Ilustrasi KDRT (Dok. Solopos)

ilustrasi (google img)

Seorang perempuan asal Dukuh Turi, Sine, Sragen yang pernah bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, Ari Listyawati, 34, diduga dianiaya suami, Sy, selama empat bulan terakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penganiayaan dilakukan Sy sejak ibu tiga anak itu pulang dari Taiwan, sekitar November 2011. Menurut penuturan Ari, dia sering dipukul dan ditendang karena persoalan keluarga. Ari dituduh selingkuh dengan tetangga korban. Ari mengatakan telah meminta maaf namun tidak digubris oleh Sy. Hingga kali terakhir dianiaya, kepalanya dibentur-benturkan tembok dan disundut rokok di sela-sela jari dari Sabtu (17/3) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (18/3/2012) dini hari.

“Saya mulai sering dianiaya sejak pulang dari Taiwan. Saya sudah minta maaf untuk kesalahan saya tetapi suami tidak mau terima. Dia terus memukul dan menendang saya. Bahkan dia mengatakan akan semakin keras memukul kalau saya berteriak-teriak. Maka saya hanya bisa menangis karena takut,” ujarnya saat ditemui Solopos.com ketika dirawat di RSU PKU Muhammadiyah Masaran, Senin (19/3/2012).

Penganiayaan terakhir yang dilakukan Sy memaksa korban keluar dari rumah dan memutuskan pulang ke rumah orangtua di Masaran. Akibat penganiayaan itu, Ari menderita luka di paha, kepala bagian belakang dan di sela-sela jari tangan kanan karena disundut rokok. Selama Ari dianiaya, anak kedua korban yang duduk di bangku SD kelas II mengetahuinya. Korban mengaku pasrah dan menyerahkan kepada pihak kepolisian. Ibu korban, Sugiyanti, yang menemani korban selama dirawat menjelaskan tak terima anaknya diperlakukan sedemikian rupa. Dia meminta pihak kepolisian memproses kasus ini hingga tuntas.

“Saya sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Saya terima semua keputusan. Bahkan saya sudah digugat cerai suami. Saya siap. Nanti anak-anak biar ikut saya. Saya minta dia (suami-red) diproses secara hukum,” imbuh Ari.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Sragen, AKP Mulayani, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, menjelaskan masih mendalami kasus tersebut karena termasuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Kami masih akan melakukan penyidikan. Nanti kemungkinan akan dikenakan pasal KDRT karena melibatkan pasangan suami-istri,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya