GUNUNGKIDUL—Ahli waris sepetak lahan di Dusun Jambu, Desa Hargosari, Kecamatan Tanjungsari mempersoalkan pendirian bangunan gabungan kelompok tani (gapoktan). Pembangunan itu dianggap tidak seizin pemilik lahan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Tanah itu diklaim dimiliki oleh Harjo Sentono, 85. Tanah itu memiliki luas sekitar 600 meter persegi. Sebagian diantaranya digunakan untuk pembangunan gedung gapoktan. Salah seorang yang mengaku ahli waris, Teguh Santosa, mempersoalkan pembangunan itu.
“Pendiriannya tidak seijin ahli waris,” kata Teguh, Senin (12/11/2012) malam. Teguh mengatakan pihaknya memiliki bukti kepemilikan berupa surat tanah Letter-E. Dia juga mengklaim telah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tahun 2012.
“Kami juga punya bukti-bukti kepemilikan lahan itu,” katanya. Menurutnya, pembangunan gedung gapoktan itu tidak dikomunikasikan terlebih dulu dengan pihak ahli waris. Teguh mengaku belum melaporkannya ke kepolisian.
Teguh juga mengatakan akan menyiapkan saksi-saksi yang siap menguatkan bahwa tanah itu milik keluarganya. Dia berharap persoalan ini dapat diselesaikan antara ahli waris, perangkat desa dan pengelola gapoktan.
Dihubungi terpisah, perwakilan Gapoktan Hargomakmur Tsakim mengatakan tanah itu sudah dibeli oleh pihaknya. Dia juga berujar sertifikat sedang diurus. “Tanah itu sudah dibeli dengan harga Rp 13 juta,” katanya melalui sambungan telepon.