SOLOPOS.COM - Camat Giritontro, Wonogiri, Fredy Sasono di Kantor Bawaslu Wonogiri, Rabu (25/11/2020). (Solopos/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI -- Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) memberikan rekomendasi sanksi disiplin sedang kepada Camat Giritontro, Wonogiri, Fredy Sasono, atas dugaan pelanggaran netralitas saat menghadiri acara pembukaan konsolidasi PAC PDIP Giritontro beberapa waktu lalu.

Rekomendasi sanksi yang dijatuhkan kepada Fredy itu didapat oleh Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, dari staff KASN melalui aplikasi WhatsApp. Ali mengaku juga telah mengkonfirmasi hal itu kepada KASN.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota DPRD Solo yang Positif Covid-19 Ternyata Masuk Tim Pemenangan Gibran-Teguh

"Rekomendasi itu juga sudah ada tembusan resmi. Tentunya kami mengapresiasi KASN yang telah menindaklanjuti rekomendasi yang kami berikan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN," kata dia kepada wartawan, Senin(14/12/2020).

Ali berharap, Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Wonogiri, bisa menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Hal itu demi mewujudkan aparat yang disiplin tertib dan berintegritas.

Dengan seperti itu, menurut Ali, bisa menciptakan tata pemerintahan yang bagus. "Saat ini sudah menjadi wewenang Bupati. Apapun hasilnya kami terima, namun kami juga punya harapan," kata Ali.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, juga mengkonfirmasi bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, rekomendasi sanksi yang diberikan oleh KASN kepada Camat Giritontro adalah hukuman disiplin sedang. "Ya benar [sanksi disiplin sedang]. Namun baru sekedar informasi, saya belum menerima suratnya," kata dia.

Kooperatif

Ia mengatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah akan kooperatif terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN. Rekomendasi akan dikaji dan ditindaklanjuti.

"Akan kami berikan ruang juga kepada pihak terkait untuk memberi klarifikasi. Dari forum itu akan kami tentukan langkah atau kebijakan yang bisa dipertanggungjawabkan," kata dia, Senin.

Zulkarnaen Buron Teroris Bom Bali I Dikenal Pintar dan Pendiam

Saat dihubungi Solopos.com, Senin, Fredy mengaku belum mengetahui adanya rekomendasi sanksi yang diberikan oleh KASN kepada dirinya. "Saya belum mengetahui. Tapi saya siap menerima hukuman disiplin yang diberikan kepada saya," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada pasal 7 ayat 3 disebutkan jenis hukuman disiplin sedang diantaranya penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya