SOLOPOS.COM - Logo Indonesia Corruption Watch (ICW) (ist)

Solopos.com, JAKARTA — Tak terima 36 anggotanya distempel sebagai pejabat yang tak mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, DPR berang. Dua anggota Komisi Hukum DPR Syarifudin Sudding dan Ahmad Yani, Senin (1/7/2013), melaporkan peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz ke Mabes Polri.

Sudding dan Yani mengaku merasa tersudutkan atas rilis yang dibuat ICW yang menyatakan bahwa mereka berdua adalah dua dari 36 anggota DPR yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Donald mereka tuduh melakukan fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Yani, pihaknya melaporkan Donald atas pernyataannya yang memprovokasi masyarakat agar tidak memilih mereka berdua sebagai calon legislatif. “Di mana kami berdua dikatakan tidak setuju dengan pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan menyetujui perubahan Undang-Undang [UU] Pemberantasan Korupsi. Saya pikir data yang disampaikan ICW itu tidak akurat dan tidak tepat, diambil secara serampangan,” tuduh politisi PPP tersebut seusai melapor di Mabes Polri, Jakarta.

Pernyataan ICW tersebut, kata Yani, sudah bersifat menghakimi dan memvonis keduanya sebagai anggota Dewan yang memang mempunyai tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawas. Dia juga menilai pernyataan ICW itu menandakan lembaga antikorupsi itu tidak paham tentang mekanisme pembahasan usulan perubahan UU Pemberantasan Korupsi.

“Bahwa usulan perubahan UU Pemberantasan Korupsi itu bukan putusan perorangan, ICW saja sudah berkali-kali merubah UU Pemberantasan Korupsi melalui judicial review, kok kami yang diberi kewenangan, tidak diperbolehkan merubah,” kilah Yani.

Sementara itu, Sudding menilai pernyataan ICW itu merupakan pernyataan yang prematur. “Pernyataan ICW itu sudah mengganggu kehormatan dan harga diri saya, makanya saya lawan,” keluh Sudding.

Sudding mengaku juga pula melayangkan pesan singkat kepada Emerson Juntho selaku peneliti senior ICW untuk menanyakan maksud statemen ICW tersebut. Dia lalu mempertontonkan balasan SMS Emerson yang menurut Sudding diterima telepon selulernya. “Maaf bang, HP saya sempat error, banyak kontak hilang dan baru beli pulsa.”

“Yang ICW sampaikan adalah 36 DCS yang diragukan komitmen antikorupsinya. Kami tidak pernah sebut caleg bermasalah atau tidak pro pemberantasan korupsi,” tegas Sudding. Menanggapi SMS Emerson, Sudding balik membalas dan mengatakan seharusnya Emerson itu yang melakukan klarifikasi.

Di tempat berbeda, Donald yang ditanya kesiapannya menghadapi kasus yang kemungkinan bisa menjadikannya tersangka menolak berkomentar terkait laporan kedua legislator itu ke polisi. “Persoalannya bukan siap atau tidak siap, tetapi apa yang kami lakukan adalah upaya untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Donald.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya