SOLOPOS.COM - Rocky Gerung memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung dituntut untuk tidak menjadi pembicara di depan publik karena dinilai menyesatkan. 

Hal itu disampaikan oleh Rolas Budiman Sijintak dari DPP Taruna Merah Putih selaku penggugat perkara dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo oleh Rocky Gerung. 

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dia menjelaskan, intinya gugatan perdata ini ditujukan untuk menuntut Rocky Gerung agar tidak menjadi pembicara seminar maupun diskusi di depan publik, seperti di kampus maupun di tempat umum lainnya. 

“Jadi inti dari tuntutan kami adalah dia [Rocky] supaya dilarang untuk melakukan seminar di depan publik intinya, baik seminar di kampus, di tempat umum diskusi apapun bentuknya, karena kebanyakan yang dilakukan ini bentuknya penyesatan. Bermain kata kata, beliau ini kan seorang pintar ahli filsafat,” ujarnya di PN Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023), dilansir Bisnis.com.

Dengan demikian, dia menyayangkan Rocky yang seorang ahli filsafat melakukan tindakan yang kontradiktif dengan keahliannya. 

Rolas juga heran dengan alasan Rocky Gerung yang mengaku kritiknya itu dilayangkan kepada jabatan Jokowi sebagai Presiden dan bukan untuk pribadinya. Pasalnya, kata “bajingan” ini dianggap untuk ditujukan kepada pribadi Jokowi. 

“Memang jabatan itu bisa jadi bajingan? Bisa jadi pengecut? Kan tidak bisa, pasti orangnya yang diserang ya dan lagian yang diserang ini sebagai pribadi dan kepala negara, ya [gugatan ini] supaya ada efek jera,” tuturnya.

Rolas menepis gugatannya ini disebut telah berkoordinasi dengan advokat David Tobing yang menuntut hal yang sama dengan pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. 

“Saya kenal beliau [David] tapi kita tidak pernah koordinasi. Ini gerakan kita saya sebagai DPP Merah Putih, DPP PDIP dan ini sudah dirapatkan dan sepakat mengambil tindakan hukum,” pungkas Rolas. 

Sebagai informasi, persidangan gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang digelar PN Jakpus telah ditunda selama dua pekan karena Rocky tidak hadir dalam sidang kali ini. 

“Sidang kita tunda dua minggu, [mulai lagi] tanggal 6 september ya,” ujar Astriwati saat menutup sidang di PN Jakpus.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Dianggap Sesat, Rocky Gerung Dituntut Tidak Jadi Pembicara di Tempat Umum”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya