SOLOPOS.COM - Bendahara DPC PDIP Sukoharjo, Nurjayanto (dua kiri, berpeci) menunjukkan berkas dugaan ujaran kebencian yang diserahkan ke polisi, Rabu (13/9/2017). (Istimewa)

Akun FB atas nama Bambang Wahyudi dilaporkan polisi oleh PDIP Sukoharjo.

Solopos.com, SUKOHARJO — Fungsionaris Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Sukoharjo melaporkan akun Facebook atas nama Bambang Wahyudi karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan mencemarkan nama baik partai politik tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Akun Facebook tersebut dilaporkan ke Polres Sukoharjo, Rabu (13/9/2017). Pelapor terdiri atas empat Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP di Sukoharjo didampingi Bendahara DPC PDIP Sukoharjo yang juga Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto.

Keempat Ketua PAC PDIP itu adalah Ketua PAC Grogol Sukardi Budi Martono, Ketua PAC Kartasura Parwanto Mulyo Saputro, Ketua PAC Sukoharjo Slagen Abu Gorda, dan Ketua PAC Polokarto, Idris Sarjono. Laporan lisan mereka diterima Kanit II Satreskrim Polres Sukoharjo, Ipda Puryono.

Puryono kemudian menyarankan agar mereka membuat laporan tertulis. Saran Puryono ditindaklanjuti para fungsionaris PDIP itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Sukoharjo.

Nurjayanto, kepada wartawan di Mapolres Sukoharjo, menjelaskan hanya menemani empat rekannya melaporkan dugaan ujaran kebencian. Nurjayanto menjelaskan akun Facebook Bambang Wahyudi dinilai menyebarkan ujaran kebencian di grup Facebook Sukoharjo Makmur.

Screenshot postingan akun Facebook Bambang Wahyudi yang dilaporkan oleh PDIP Sukoharjo ke polisi. (Facebook)

Screenshot postingan akun Facebook Bambang Wahyudi yang dilaporkan oleh PDIP Sukoharjo ke polisi. (Facebook)

Ujaran kebencian itu berupa tulisan terkait instruksi DPP PDIP agar para kader maupun simpatisan PDIP di daerah melakukan pendampingan dana desa. “DPC PDIP [Sukoharjo] menindaklanjuti instruksi DPP [PDIP] dengan membuka kesempatan bagi para kader untuk mendaftar sebagai pendamping dana desa,” katanya.

Dalam postingan di grup Sukoharjo Makmur, seperti di-capture fungsionaris PDIP, akun Bambang Wahyudi menulis, “Untuk Kader Partai Dari Pengurus Ranting Hingga PAC, Monggo Ada Lowongan Pendamping Dana Desa. Ini proyeknya lumayan lho. Apalagi tanpa pengawasan. Ayo yang masih nganggur untuk pengkaderan koruptor, disini tempatnya. Ada semen, ada pasir, batu, aspal, alat berat. Cepat daftar. Mohon Maaf Kader Partai Lain Tidak Akan Diterima. Ramaikan.”

“Kami melaporkan akun Facebook itu karena mengandung unsur-unsur ujaran kebencian pada partai kami,” jelas Nurjayanto.

Nurjayanto yang juga Ketua DPRD Sukoharjo, menyatakan postingan tersebut diunggah akun Facebook Bambang Wahyudi pada 30 Agustus di grup Sukoharjo Makmur. “Kami lihat komentar di Facebook tersebut justru mengandung ujaran kebencian. Kami mohon laporan ini diproses.”

Sementara itu, Kanit II Satreskrim Polres Sukoharjo, Ipda Puryono, menyatakan siap menindaklanjuti laporan itu dengan meminta klarifikasi kepada pelapor maupun terlapor. Sementara itu, hingga berita ini diunggah, pemilik akun Facebook Bambang Wahyudi belum bisa dimintai konfirmasi terkait unggahannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya