SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan Brigadir TT, 30, atas kasus pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. TT dipecat dari kesatuannya karena dianggap memiliki orientasi yang menyimpang, yakni homoksesual atau gay.

Ketua Majelis Hakim, Panca Yunior Utomo, dalam amar putusan dalam persidangan di PTUN Semarang, Kamis (23/5/2019), memutuskan menerima nota keberatan tergugat yakni pihak Polda Jateng dan menolak gugatan penggugat yakni Brigadir TT.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Dalam eksepsi menyatakan isi tergugat tentang gugatan prematur diterima dalam pokok sengketa, satu menyatakan gugatan pengunggat tidak diterima. Dua, penggugat harus membayar biaya yang timbul sebesar Rp348.000. Demikian diputuskan oleh hakim ketua,” ujar Panca saat sidang gugatan di PTUN Semarang, Kamis.

Lebih lanjut, hakim menilai gugatan yang diajukan TT masih prematur karena mengajukan upaya hukum administrasi atas putusan sidang Komite Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang telah memecatnya. Tidak hanya itu, PTUN juga berwenang memeriksa dan memutuskan perkara apabila sebelumnya telah ada upaya administrasi sesuai UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintah.

“Langkah awal harusnya ada upaya administrasi, baru jika tidak puas mengajukan gugatan [PTUN],” jelas Panca.

Dengan keputusan itu, pihak tergugat dan penggugat pun diberi waktu selama 14 hari sejak keputusan itu dikeluarkan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Terpisah, kuasa hukum TT dari LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal, menilai keputusan hakim terkesan berat sebelah. Hakim juga tidak melihat kasus pemecetan kliennya yang sudah bertugas sebagai anggota kepolisian selama 10 tahun secara utuh.

“Hakim menilai prematur karena tidak diajukan banding sebelumnya. Banding sudah diajukan. Tapi, di internal Polri tidak mengatur. Setelah terbit objek sengeketa upaya banding bisa diajukan, masalahnya tidak ada dan tidak boleh mengajukan gugatan [saat sidang KEPP]. Berarti kepastian hukum bagi klien kami tidak ada,” ujar Ma’ruf.

Sebelumnya, TT yang bertugas sebagai Banum Subditwisata Ditpamobvit Polda Jateng dengan pangkat Brigadir Polisi dipecat pada 27 Desember 2018 melalui Surat Keputusan Kapolda Jateng No. Kep/2032/XII/2018. Ia dipecat dengan alasan melakukan perbuatan tercela.

Perbuatan tercela yang dimaksud itu diduga karena orientasi seksual TT yang dianggap menyimpang. Ia diduga memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis atau homoksesual alias gay.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya