SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang menyidangkan kasus suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak permintaan agar mantan Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa diangap sebagai pelaku yang terlibat dalam perkara itu. Sebaliknya, hakim Lasito dianggap sebagai pelaku utama.

Hal tersebut disampaikan ketua majelis hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019), dengan agenda pembacaan putusan atas terdakwa Hakim Lasito. menurut hakim, dakwaan jaksa terhadap terdakwa Lasito tidak menyertakan di-juncto-kan dengan Pasal 55 KUHP. “Oleh karenanya permintaan terdakwa tersebut haruslah ditolak,” katanya.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Sebaliknya, dalam sidang tersebut, hakim PN Semarang Lasito dijatuhi hukum empat tahun penjara dan denda Rp400 juta yang jika tidak dibayarkan maka harus diganti dengan kurungan tiga bulan. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama lima tahun penjara. “Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf c UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima uang Rp500 juta dan US$16.000 dari Bupati Marzuki. Pemberian uang itu, kata dia, bertujuan memengaruhi keputusan Lasito sabagai hakim tunggal dalam gugatan praperadilan yang diajukan Marzuqi.

Dalam putusannya, hakim juga menolak permohonan Lasito agar menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.

Perbuatan Lasito yang telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan. Dalam perkara ini, terdakwa Lasito sendiri telah mengembalikan uang sebesar Rp350 juta yang telah dinikmatinya itu melalui KPK.

Menanggapi amar putusan yang dibacakan hakim itu, Lasito dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang tanpa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis. “Saya menerima,” kata Lasito singkat seraya menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.  Jaksa penuntut umum Wawan Yunarwanto seusai sidang juga menegaskan fakta dalam persidangan terungkap tentang dugaan keterlibatan mantan ketua PN Semarang. “Termasuk dalam analisis yuridis tuntutan yang kami sampaikan,” katanya.

Menurut dia, KPK tidak akan berhenti pada putusan terhadap Lasito dan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ini. “Akan kami dalami lagi. Ini kan baru satu bukti keterangan dari Lasito,” katanya.

Lasito pun mengaku kecewa karena dirinya sendiri yang harus menanggung hukuman dalam perkara ini.

Semestinya, kata dia, mantan Ketua PN Semarang Purwobo Edi Santosa yang terkait dengan perkara ini juga dihukum. “Kalau saya sendiri yang menerima hukuman tentu tidak adil,” kata Lasito. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya