SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SEMARANG</strong> — Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani menyatakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wajib mengklarifikasi pemecatan <span>Dr dr Terawan Agus Putranto SpRad (dr TAP)</span>, penemu modifikasi Digital Substraction Angiogram (DSA) atau metode cuci otak untuk mencegah stroke. Dia menilai pemecatan Terawan mulai meresahkan banyak pihak.</p><p>Dewi Aryani, anggota Komisi IX DPR dari FPDIP, dalam wawancara di Semarang, Rabu (4/4/2018) sore, mengatakan hal itu terkait dengan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI yang memecat dokter berpangkat Brigjen TNI itu atas pelanggaran kode etik.</p><p>Dewi yang pernah menjalani terapi DSA dr Terawan pada 2017 itu menyarankan agar Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Keternagakerjaan) DPR untuk segera memanggil IDI dan pihak Terawan. Tujuannya agar IDI segera memberikan klarifikasi ke publik agar masalah menjadi jernih dan tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.</p><p>"Semua rumah sakit ’kan punya tim etik dan hukum. Maka, pihak tim RSPAD juga harusnya nanti ikut dipanggil. Seharusnya mereka melindungi pegawai-pegawai di rumah sakit tersebut," katanya.</p><p>Ia mempertanyakan kenapa IDI sampai melakukan pemecatan. Oleh karena itu, menurutnya Komisi IX perlu memanggil IDI supaya publik mengetahui pula fungsi tim etik hukum itu berjalan atau tidak.</p><p>Dewi juga menyesalkan karena praktik cuci otak sudah berjalan sekian tahun mengobati ribuan orang, kenapa tiba-tiba sekarang dinilai melanggar etik. "Kalaupun ada pelanggaran seharusnya sejak awal sudah disetop. Di rumah sakit ’kan ada tim etik, ada para dokter senior yang paham tentang etik kedokteran dan <em>clinical pathway</em>. Pegangan mereka kan itu. Sampai ada di brosur, bahkan dipromosikan," katanya.</p><p>Jika pelanggarannya hanya administrasi, menurut Dewi, mestinya ada solusinya, bukan pemecatan. Kalau dinilai berat, IDI dan pihak Terawan harus menjelaskan kepada publik supaya tidak makin meresahkan dan jadi polemik berkepanjangan.</p><p>"Pemecatan juga ada kriterianya. Maka, harus dijelaskan pelanggaran beratnya apa saja dan kenapa setelah bertahun-tahun praktiknya berjalan?" tanyanya.</p><p>Sanksi pemecatan sementara selama 12 bulan atau satu tahun dijatuhkan&nbsp;Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)&nbsp;terhadap Dr dr Terawan Agus Putranto SpRad (dr TAP). Meski demikian, keputusan tersebut belum bisa langsung dieksekusi.</p><p>Ketua Terpilih Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Muhammad Faqih mengaku sudah menerima hasil putusan MKEK tersebut. Namun demikian, pihaknya tidak bisa langsung melakukan tindaklanjut dari rekomendasi itu.</p><p>"Biasanya ditunggu yang bersangkutan mengajukan pembelaan diri," kata Daeng, begitu dia dipanggil saat dihubungi&nbsp;<em>Bisnis/JIBI</em>, Selasa (3/4/2018). (Bisnis/Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh)</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya