SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukum (JIBI/Dok)

Kejari dan Karutan Wonogiri memberikan penjelasan terkait penahanan terdakwa kasus pencabulan yang dinilai melewati batas waktu.

Solopos.com, WONOGIRI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menyatakan penahanan terdakwa pencabulan asal Baturetno, Wonogiri, Adi Winarno, 59, sah secara hukum.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Hal itu dikatakan Kasi Intelijen Kejari Wonogiri, Triyanto, saat dimintai konfirmasi tentang tudingan pengacara Adi, Heru S. Notonegoro, bahwa penahanan Adi tak sah dan bisa dikategorikan penyekapan.

Triyanto mengatakan Kejari Wonogiri mengeksekusi Adi pada Rabu. Langkah itu dilaksanakan karena Adi tidak menyatakan sikap menerima putusan atau kasasi sehingga dia dianggap menerima putusan banding.

Dia menjelaskan Adi memiliki kesempatan 14 hari setelah menerima pemberitahuan upaya bandingnya telah diputus. Sedangkan Adi mendapat pemberitahuan sejak 27 September lalu.

Jika dikalkulasi kesempatan Adi menyatakan sikap maksimal 11 Oktober. Namun, hingga hari itu terlampaui Adi diam.

“Kepastian terdakwa telah menerima pemberitahuan bandingnya telah diputus kami dapatkan dari PN dan Rutan. Soal kepastian terdakwa yang tidak menyatakan sikap, kami dapatkan dari PN. Sejak diputus terdakwa memang ditahan karena dalam amar putusan PT disebutkan terdakwa tetap ditahan,” terang Triyanto mewakili Kajari, Tri Ari Mulyanto, kepada Solopos.com, Rabu (19/10/2016).

Saat dimintai tanggapan tentang penahanan Adi yang dinilai pengacaranya sebagai tindakan penyekapan atau perampasan kemerdekaan, Triyanto membantahnya.

Menurut dia kemerdekaan orang dikatakan dirampas jika orang tersebut ditahan meski sebenarnya tidak terseret kasus hukum. Pada perkara Adi, Triyanto berpendapat penahanan Adi sudah sesuai prosedur.

“Kalau mau memidanakan atau menggugat itu hak terdakwa atau pengacaranya. Kalau digugat ya kami akan hadapi,” imbuh dia.

Terpisah, Kepala Rutan Wonogiri, Dedi Cahyadi, menjelaskan tadinya hendak mengembalikan Adi kepada pihak yang menahannya, yakni Pengadilan Tinggi (PT) Semarang melalui PN Wonogiri setelah masa penahanannya habis pada 28 September lalu.

Pengembalian itu melalui surat resmi. Namun, ia belum mendapat jawaban. Karena itu, Dedi berkoordinasi dengan PN dan Kejari hingga ada kesepakatan untuk tetap menahan Adi. Langkah itu sesuai amar putusan PT yang menyatakan Adi tetap ditahan.

“Saya juga pernah meminta kepastian Kejari akan mengeksekusi Adi atau tidak. Kalau tidak dieksekusi Adi akan kami bebaskan demi hukum. Akhirnya Kejari mengeksekusi Adi karena menurut kejari kasusnya sudah inkracht. Menurut Kejari Adi tidak menyatakan sikap apa pun setelah kesempatan 14 hari terlampaui,” kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya