SOLOPOS.COM - Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi (kanan) memeluk ibunya Nurhayati Sulistya (kiri) sebelum mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). (Antara-Dhemas Reviyanto)

Solopos.com, JAKARTA -- Dede Lutfhi Alfiandi atau Luthfi, pemuda yang tertangkap membawa bendera merah putih saat aksi demo STM menolak RKUHP di Jakarta 30 September 2019 lalu, divonis 4 bulan penjara. Majelis hakim menganggap Luthfi bersalah karena melawan polisi.

Luthfi pun divonis bersalah melakukan tindak pidana. "Menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi alias Dede telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," kata hakim ketua sidang tersebut Bintang Al di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020), dilansir Suara.com.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Atas dasar itu, hakim memutuskan Luthfi harus kembali menjalani hukuman selama 4 bulang kurungan penjara dipotong masa tahanan sejak 3 Oktober 2019. "Dan menjatuhkan pidana pada terdakwa Dede Luthfi Alfiandi dengan pidana penjara selama empat bulan," tegasnya.

Rumah Purnawirawan Jenderal TNI Peraih Bintang Gerilya Jokowi Digusur

Persidangan Luthfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019. Dalam persidangan, saksi dari kepolisian menuding Luthfi ditangkap karena melakukan perlawanan ke polisi dan tidak mengindahkan imbauan polisi untuk membubarkan diri saat waktu ketentuan demonstrasi sudah selesai.

Lalu saksi ahli yakni dosen Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra; dan Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar, tak menyarankan hukuman penjara untuk Luthfi. Pertimbangan mereka adalah Luthfi sudah mendapatkan efek jera selama ditahan dan kapasitas penjara yang kian penuh.

Jadi Muncikari, Sales Air asal Sumenep Diciduk di Hotel

Ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP. Namun, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Andri Saputra, menuntut Luthfi dengan pasal 218 KUHP yang berbunyi barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali saat ada kerumunan bisa dikenai hukuman 4 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya