SOLOPOS.COM - Ilustrasi karaoke (lux-limo.co.uk)

Solopos.com, GROBOGAN — Sebanyak lima tempat karaoke yang saat ini berada di kompleks Terminal Induk Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), bakal segera digusur. Penggusuran tersebut dilakukan karena tempat karaoke itu dianggap liar atau tidak memiliki izin beroperasi.

Dikutip dari Murianews.com, penggusuran tempat karaoke itu akan dilakukan atas perintah Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), selaku pengelola Terminal Induk Purwodadi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Rencana ke depan seperti itu. Ini masih proses [rencana penggusuran],” ujar Koordinator Terminal Purwodadi, Pasiman, Rabu (29/6/2022).

Pasiman menjelaskan, pengajuan izin kios yang menjelma jadi tempat karaoke itu dulunya adalah untuk warung makan dan bengkel. Namun, izin itu tak diperpanjang sejak Januari 2022.

”Tidak mungkin berizin. Terminal ya tidak mungkiin izin karaoke. Dulu, mungkin pimpinan yang dulu-dulu itu diberi peluang dikasih mic dan salon [pengeras suara]. Akhirnya, dimanfaatkan untuk itu [tempat karaoke],” jelasnya.

Seiring berjalannya waktu, kios-kios itu pun menjelma menjadi tempat karaoke. Alat-alat tempat karaoke seperti TV, microphone, pengeras suara, dan bahkan pemandu lagu atau pemandu karaoke juga tersedia di tempat tersebut.

Baca juga: Nekat Buka, Tempat Karaoke di Grobogan Dirazia

”Namanya orang kan ingin mendapatkan rezeki yang enak dan mudah. Mungkin ada masukan dan ide-ide sehingga berkembang menjadi semi karaoke,” kata dia.

Kendati demikian, pihaknya belum tahu kepastian waktu pembongkarannya. Namun, intruksi pembongkaran sudah diterimanya dari Dinas Perhubungan Jateng yang merupakan pengelola Terminal Induk Purwodadi.

”Belum tahu dibongkar kapan. Pucuk pimpinan [Dinas Perhubungan Jateng] yang tahu,” kata dia.

Baca juga: Sopir Bus di Terminal Purwodadi Jalani Tes Swab, Ini Penjelasannya

Sebelum proses penggusuran karaoke, pihaknya akan melalukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada pemilik tempat karaoke itu. Selain pengusaha pemilik karaoke, pendekatan juga akan melibatkan pemerintah daerah setempat.

”Pendekatan-pendekatan dulu, pengusaha dan pimpinan, kemudian dari pejabat pemerintah kabupaten. Meskipun asetnya provinsi, tapi kan lokasinya di wilayah pemerintah kabupaten,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya