SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Tengah, Balai Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Serang Lusi Juana, Satpol PP Kudus, dan Polres Kudus, Selasa (18/12/2018), menggusur 29 bangunan di tepi jalur jalan pantura timur, Kabupaten Kudus, Jateng.

Ke-29 bangunan itu dianggap liar karena menempati tepi saluran irigasi di pinggir jalur jalan pantai utara timur Pulau jawa, wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Bangunan-bangunan itu dianggap sah dibongkar paksa karena menempati lahan hijau sehingga dinyatakan melanggar aturan tentang sempadan jaringan irigasi.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Puluhan bangunan ilegal berupa tempat usaha mulai dari jasa tambal ban, warung makan, bengkel, penjual stiker, dan jasa cuci kendaraan di tepi Jl. Raya Kudus-Pati, Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kudus itu terpaksa dirobohkan menggunakan alat berat karena pemiliknya tidak bersedia membongkar sendiri setelah mendapatkan peringatan. Sejumlah truk juga dikerahkan petugas untuk evakuasi material bangunan yang dirobohkan.

Kepala Seksi Pengendalian dan Pendayagunaan Balai Pusdataru Seluna Syam Sahida Ali Musthofa mengatakan bangunan tersebut menyalahi aturan karena menempati lahan hijau milik tiga instansi. Ketiganya, yakni Pusdataru Seluna, Dinas Bina Marga Jateng, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Selain itu, bangunan tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi yang dijabarkan lewat Peraturan Gubernur Jateng.

Awalnya, kata dia, lahan tersebut digunakan PT KAI untuk perlintasan kereta, kemudian setelah tidak beroperasi dimanfaatkan warga dengan mendirikan bangunan secara ilegal. Bangunan ilegal tersebut mulai berdiri sejak tahun 1999, kemudian hingga sekarang jumlahnya mencapai 29 bangunan semi permanen dan permanen, serta ada pula empat bangunan yang berada di Jl. Tanjungrejo yang juga menempati tanggul irigasi.

Selain menempati lahan pemerintah secara ilegal, lokasi bangunan juga berdekatan dengan Jalan Pantura sehingga berpotensi mengganggu pengguna jalan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jateng Tubayanu menambahkan sebelum dilakukan eksekusi pihaknya bersama Pusdataru Seluna dan Pemerintah Kecamatan Jekulo telah melakukan upaya persuasif dan prosedural terhadap pemilik bangunan. “Teguran pertama diberikan 1 Juli 2018,” ujarnya.

Karena tidak mendapat respons dari pemilik, surat teguran kembali dilayangkan pada 8 Juli 2018, kemudian dilanjutkan teguran ketiga karena tidak mendapatkan tanggapan. “Sebetulnya mereka diberi batas waktu tiga hari. Akan tetapi, mendapat toleransi hingga Agustus 2018,” ujarnya.

Toleransi tersebut dengan harapan dimanfaatkan pemiliknya untuk mengemasi barang-barang berharganya sebelum dibongkar. Eksekusi bangunan tidak hanya dilakukan di Kabupaten Kudus, karena sebelumnya juga digelar di Kabupaten Kendal, Brebes, dan Karanganyar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya