SOLOPOS.COM - Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi (tengah), menunjukkan lokasi tempat pembunuhan anak di Temanggung dalam konferensi pers di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, TEMANGGUNG – Nasib ALH, anak gadis berusia 7 tahun asal Dusun Paponan RT 002/RW 003, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung sungguh tragis. Dianggap nakal dan keturunan mahkluk halus, genderuwo, dia pun menjadi korban pembunuhan.

Ironisnya, pembunuhan itu dilakukan oleh kedua orang tua korban, M dan S, yang percaya dengan perkataan dukun bahwa anaknya dirasuki genderuwo. M dan S pun akhirnya menuruti perkataan sang dukun, H dan B, yang meminta agar membenamkan kepala anaknya ke air di bak mandi hingga kehabisan nafas dan meninggal dunia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Parahnya lagi, setelah meninggal dunia korban tidak langsung dimakamkan secara layak. Korban ditempatkan di atas ranjang di dalam sebuah kamar dan diyakini akan bangkit dari kematian.

Aksi pembunuhan terhadap anak di Temanggung itu terjadi pada Januari 2021 lalu. Namun, kasus pembunuhan ini baru terungkap Minggu (16/5/2021), atau empat bulan berselang.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Anak di Temanggung

Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan,mengatakan terungkapnya kasus pembunuhan ALH itu berawal dari kecurigaan kerabat keluarga korban.

“Saat itu, keluarga dari ibu korban menayakan keberadaan korban kepada pelaku karena sudah tidak terlihat selama empat bulan. Pelaku lantas mengatakan jika korban berada di rumah kakeknya. Keluarga korban itu pun langsung mendatangi rumah kakek korban. Namun, kakek korban juga tidak mengetahui keberadaan korban,” ujar Setyo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021).

Kakek korban yang curiga lantas mendatangi rumah korban. Di rumah korban, sang kakek pun akhirnya mengetahui jika cucunya sudah meninggal dunia dan jasadnya diletakkan di ranjang dalam sebuah kamar.

Aparat kepolisian yang mengetahui kejadian itu pun langsung melakukan penyidikan dengan meminta keterangan M dan S. Dari penyidikan itu diketahui jika M dan S melakukan perbuatan tersebut atas perintah H dan B, selaku dukun dan asistennya.

Baca juga: Duh, Bu Kadus di Kendal Diduga Terlibat Video Porno

Terbilang Sadis

“Menurut H, anak [korban] tersebut nakal dan keturunan genderuwo. Supaya sembuh, harus dibersihkan [rukiah]. Haryono [H] kemudian memerintahkan Budiono [B] dan kedua orang tua korban menenggelamkan kepala korban di bak mandi hingga tidak sadar. Setelah itu, korban diletakkan di tempat tidur hingga meninggal dunia,” tutur Setyo.

Setyo mengatakan orang tua korban sangat percaya dengan dukun tersebut. Mereka juga percaya jika anaknya bisa hidup kembali dan tidak nakal lagi seperti semula. Bahkan, selama empat bulan terakhir pelaku tetap merawat dan membersihkan tubuh korban, meski telah menjadi mayat.

Baca juga: Terbangkan Balon Udara Petasan, 17 Remaja di Madiun Diamankan Polisi

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi, mengatakan aksi pembunuhan terhadap ALH terbilang sadis. Oleh karenanya, para pelaku pun diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar. Namun, jika aksi itu dilakukan orang tua atau wali korban, hukuman akan ditambah 1/3. Kapolres juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan dukun.

“Saya minta ke masyarakat, jangan mudah percaya dengan ucapan dukun. Itu menyesatkan. Percaya dan serahkan kepada Allah. Kalau kejadian seperti ini yang rugi kita sendiri,” tutur Benny.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya