SOLOPOS.COM - Ilustrasi permainan capit boneka. (Freepik.com)

Solopos.com, PURWOREJO – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Purworejo memutuskan permainan capit boneka atau claw macine sebagai permainan yang haram. Permainan capit boneka dianggap memiliki unsur judi sehingga dilarang oleh agama.

Keputusan itu mengharamkan permainan capit boneka itu diputuskan PC NU Purworejo melalui Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo dalam rutinan sepala di Majelis Wakil Cabang NU Kemiri, Masjid Al-Firdaus Kauman, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Sabtu (17/5/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Tim Perumus Malasah, KH Romli Hasan, mengatakan maraknya permainan anak-anak berupa capit boneka meresahkan para orang tua. Hal itu dikarenakan permainan capit boneka ada yang menganggapnya judi, tapi ada pula yang menganggapnya hanya sekadar permainan.

“Kami para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi waswas,” ujarnya dikutip dari laman jateng.nu.or.id, Kamis (22/9/2022).

Pembahasan Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo dimulai dengan permasalahan permainan capit boneka yang sudah merambah ke pelosok-pelosok desa. Permainan ini dimainkan dengan memasukkan koin yang sebelumnya ditukar dengan uang.

Baca juga: Dianggap Menghina Ustazah NU, Eko Kuntadhi Datangi Lirboyo untuk Minta Maaf

Setelah itu, mesin pecapit atau penjepit berbentuk seperti cakar bisa dimainkan untuk mengambil boneka. Permainan ini terbilang sulit karena boneka yang telah dicapit mudah terlepas. Permainan ini pun lumayan digemari oleh anak-anak.

Melalui deskripsi, akhirnya dibahas dalam forum LBMNU Purworejo terkait hukum memainkan dan menyediakan permainan capit boneka.

“Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram,” ujarnya.

Baca juga: Misteri Transaksi Judi Jumbo Lukas Enembe

Unsur perjudian yang dimaksud LBMNU Purworejo tak lain adalah penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang diterima, namun kemanfaatan itu bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal atau spekulasi. Praktik itu pun dianggap tidak bisa diarahkan kepada akad ijarah atau praktik sewa menyewa karena seandainya pemain sudah mengetahui akan gagal, maka tidak akan mengikuti permainan itu.

“Orang tua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasehati, dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan itu karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya