SOLOPOS.COM - Satpol PP Semarang memasang garis larangan di sebuah bangunan perumahan yang tak berizin dan berpotensi menyebabkan banjir di kawasan Semarang bawah di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jumat (18/11/2022). (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak enamm bangunan baru di dua kompleks perumahan di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (18/11/2022). Alasannya, enam bangunan di dua kompleks perumahan itu dianggap menyalahi aturan tata ruang sehingga memicu banjir yang kerap melanda di kawasan Semarang bawah.

Selain itu, keenam bangunan itu juga tidak berizin. Pihak pengembang belum mengantongi izin dalam mendirikan bangunan atau IMB.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Ketiadaan IMB pada perumahan anyar yang didirikan di dekat sungai dan aliran air itu pun membuat petugas terpaksa melakukan penyegelan. Keenam bangunan itu pun telah dipasang garis polisi dan stiker.

“Pengembang telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perizinan Bangunan. Sebelum penyegelan, pengembang juga telah kami undang untuk klarifikasi izin pembangunan,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Semarang, Eustachius Marsudi Wisnugroho Subowo, Jumat.

Dua perumahan tersebut berada di Kelurahan Patemon dan Kelurahan Kalisegoro. Satu perumahan didirikan tak jauh dari aliran Kali Garang, sementara di Kalisegoro perumahan yang bermasalah dibangun di atas saluran air kecil yang mengalir menuju embung.

Baca juga: Wow! Harga Rumah di Semarang Capai Rp25 Miliar, Paling Murah Berapa?

Sang pengembang perumahan, Heru Prasetyo, mengakui bersalah lantaran membangun properti tersebut sebelum perizinan tuntas diproses. Ia juga mengaku sudah mendapat panggilan dari Satpol PP.

“IMB sudah kami daftarkan dan sudah ada nomor agenda namun izin belum keluar. Setelah ini kami akan selesaikan perizinan secepatnya serta mematuhi Perda,” tuturnya.

Heru mengatakan, terdapat 59 petak tanah di kawasan perumahan yang ia kelola. Ia mendirikan bangunan sebelum izin turun, lantaran konsumennya meminta bangunan segera didirikan.

Baca juga: Ribuan Korban Banjir Semarang Dapat Bantuan Senilai Rp1,6 Miliar

Wisnugroho mengaku segel akan dilepas setelah pengembang bisa menunjukkan kelengkapan perizinan. Ia juga mengaku akan terus menggelar razia di kawasan perumahan yang diduga tidak memiliki IMB, khususnya di wilayah Gunungpati dan Mijen yang menjadi daerah resapan.

“Dua kecamatan itu diduga banyak pembangunan liar sehingga menyebabkan banjir dan tanah longsor. Kami tegaskan, pengembang harus mematuhi Perda, sebab jika pembangunan liar dampaknya panjang dan yang jadi korban adalah warga Kota Semarang,” tegas Wisnugroho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya