SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, PATI — Dinas Perhubungan Pati yang didukung personel sejumlah instansi lain menangkap empat juru parkir yang beroperasi di wilayah setempat, Selasa (18/12/2018). Para jukir itu dianggap ilegal lantaran tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) sebagai juru parkir.

Keempat juru parkir yang diamankan petugas gabungan tersebut beroperasi di sepanjang Jl. Sutomo Pati. Dishub Pati dalam penangkapan itu melibatkan juga Satpol PP, Jasa Raharja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta tentara dan polisi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Pati Agus Sunarko petugas parkir yang tidak memiliki KTA tergolong ilegal sehingga perlu ditindak sesuai aturan yang berlaku. Untuk saat ini, kata dia, tindakan petugas masih sebatas pembinaan. “Jika masih melanggar tentunya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Juru parkir yang memiliki KTA, kata dia, bisa diberi sanksi pencabutan KTA ketika dalam praktiknya tidak mematuhi aturan, terutama rambu-rambu tentang parkir. Hal tersebut, kata dia, demi kelancaran arus lalu lintas sehingga tidak ada pengendara yang merasa terganggu dengan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.

Ia juga mengingatkan para pengendara untuk parkir di tempat yang sudah ditentukan serta mengindahkan rambu larangan parkir. Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, kata dia, melanggar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya