SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Yayasan Taswiquth Thullab Salafiyah (TBS) Kudus selaku pengelola Madrasah Ibtidaiyah TBS digugat seorang warga Kecamatan Kota dengan tuntutan ganti rugi atas kerusakan bangunan tempat tinggal maupun kerugian immaterial dengan nilai total Rp2,39 miliar.

Gugatan perdata Rp2,39 miliar tersebut diajukan warga Desa Langgardalem, Kecamatan Kota, Kudus, Jawa Tengah, Farida Kurniawati, ke Pengadilan Negeri Kudus. Ketua majelis hakim Moch. Noor Azizi (tengah) dan hakim anggota Edwin Pudyono dan Nataria Cristina yang menyidangkan perkara itu, Kamis (28/2/2019), melakukan pemeriksaan setempat di rumah penggugat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan untuk memastikan dampak atas pembangunan gedung sekolah yang dianggap memicu kerusakan rumah tetangganya itu. Hadir pula dalam pemeriksaan setempat itu kuasa hukum penggugat maupun tergugat.

Farida Kurniawati yang ditemui wartawan seusai pemeriksaan setempat oleh hakim PN Kudus, Kamis, mengakui bangunan rumahnya yang dibangun tahun 1993 sudah sesuai konstruksi. Namun, setelah  pembangunan gedung Madrasah Ibtidaiyah TBS yang bersebelahan dengan rumahnya, banyak terjadi kerusakan karena di kamar-kamar serta tembok pagar terjadi keretakan yang sebelumnya tidak ada.

Heryy Darman selaku kuasa hukum Farida Kurniawati menegaskan kliennya sudah menempuh jalan musyawarah, namun selama dua tahun terakhir belum ada penyelesaian. Padahal akibat pembangunan gedung sekolah tersebut, kata dia, hampir semua ruangan mengalami keretakan.

Kerusakan itu bahkan dianggap sudah mengancam nyawa manusia. Karena kerusakan yang ditimbulkan membahayakan jiwa, maka keluarga Farida tidak menempati rumah tersebut selama dua tahun terakhir.

Sementara itu, kuasa hukum Yayasan TBS, Yusuf Istanto, mengungkapkan sebelumnya sudah ada upaya mediasi hingga pihak Yayasan TBS melakukan perbaikan sesuai keinginan pemilik rumah. Nyatanya, pada pertengahan jalan, penggugat menghentikan perbaikan dengan alasan sudah menunjuk kuasa hukum.

“Perbaikan tersebut termasuk penguatan struktur tembok yang kebetulan bersebelahan langsung dengan bangunan gedung sekolah dengan biaya yang diperkirakan mencapai Rp20-an juta,” ujarnya.

Upaya penyelesaian dengan jalur kekeluargaan pernah dilakukan di Aula Mubarok pada 8 November 2018 dengan mediator Sukresno sesuai kesepakatan kedua pihak.  Mediasi tersebut dihadiri Farida Kurniawati dan Abdul Chalim yang didampingi pengacara dan kerabatnya, sedangkan dari Yayasan TBS hadir Kiai M. Ulil Albab Arwani selaku ketua umum yayasan, Kiai M. Arifin Fanani selaku bendahara, Salim selaku ketua II, M. Yahya, M. Hilmy dan Anis Hidayat yang membidangi pembangunan, serta Kepala Kemenag Kudus Noor Badi yang juga pembina di Yayasan TBS Kudus.

Dalam pertemuan itu, penggugat bersepakat tidak menuntut apa-apa dan hanya meminta dibenahi bangunan rumah yang rusak dengan tukang pilihan dari pihak penggugat. Seiring dihentikannya perbaikan di tengah proses, maka selanjutnya dilakukan media kedua.

Dalam mediasi kedua yang diharapkan berbuah penandatanganan kesepakatan mediasi awal, situasi justru berbalik. Farida melalui pengacaranya, Chalim, menambah tuntutan immateriil dan meminta penghitungan biaya dilakukan pihak independen yang semuanya diserahkan kepada Yayasan TBS.

Biaya dari hasil penghitungan ganti rugi itu oleh pihak penggugat diminta dirupakan uang kontan. Dalam tahap itu, Yayasan TBS menolak.

Pihak Yayasan TBS mengaku sudah mengalah karena penilaian atas kerusakan rumah tersebut baru sebatas asumsi dan bukan dari hasil uji teknik yang berkompeten.  Pengurus Yayasan Madrasah TBS sejak awal ingin persoalan diselesaikan secara damai, jika dianggap memiliki kesalahan mengingat ketua umum berpesan agar selalu menjaga hubungan baik dengan lingkungan sekitar. 

Adapun gugatan senilai Rp2,39 miliar, meliputi gugatan materiil senilai Rp1,39 miliar dengan dalih memperbaiki kerusakan rekonstruksi bangunan rumah lantai I dan II serta kehilangan pendapatan Rp10 juta per bulan selama pindah selama 25 bulan, sedangkan ganti rugi immateriil Rp1 miliar. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya