SOLOPOS.COM - Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yosua atau Brigadir J membacakan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Solopos.com, JAKARTA — Sikap berbelit-belit terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal Wibowo, berbuah buruk baginya.

Ia dianggap majelis hakim berperan aktif dalam pembunuhan rekannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Ricky Rizal divonis hukuman penjara selama 13 tahun, Selasa (14/2/2023), atau lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni delapan tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai sikap Ricky yang berbelit-belit selama persidangan menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukumannya.

Meski lebih tinggi dari tuntutan jaksa, vonis terhadap Ricky Rizal masih lebih rendah dua tahun dari vonis rekannya, Kuat Ma’ruf.

Dalam persidangan beberapa jam sebelumnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara dari tuntutan delapan tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Hakim menyatakan Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menyimpulkan Ricky Rizal telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, salah satunya perbuatan Ricky Rizal telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Selain itu, majelis hakim menilai Ricky Rizal berbelit-belit dan tidak berterus terang ketika memberikan keterangan di depan persidangan.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” ucap Wahyu seperti dikutip Solopos.com dari tayangan di TVOne.

Hakim anggota Morgan Simanjuntak saat membacakan pertimbangan majelis hakim mengatakan Rizky Rizal terlibat dalam unsur merencanakan dalam penghilangan nyawa Brigadir Yosua.

Keyakinan majelis hakim itu didasarkan pada berbagai tindakan Ricky Rizal yang terungkap di persidangan. Antara lain mengamankan senjata api jenis HS milik Brigadir Yosua, ikut serta ke Jakarta meskipun Ricky sebenarnya bertugas menjaga anak Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

Ricky juga orang yang memanggil Richard Eliezer ke lantai 3 Rumah Saguling untuk mendapatkan arahan dari Ferdy Sambo untuk membunuh Yosua.

Sebelumnya, pada Senin (16/1/2023), tim jaksa penuntut umum menuntut Ricky Rizal dihukum penjara selama delapan tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap jaksa Rudy Irmawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya