SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — FES, 24, warga Desa Klari, Kecamatan Karanggede, melaporkan M, warga Desa Bangkok kecamatan yang sama ke Polres Boyolali, Selasa (13/11/2018).

Pelaporan dilakukan karena FES merasa diancam M. Ancaman itu disampaikan M saat FES mengklarifikasi kisah perselingkuhan istrinya S, 22, dengan M.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

FES melalui kuasa hukumnya, Thontowi Jauhari menjelaskan secara singkat perselingkuhan itu terjadi beberapa waktu lalu. Pada 8 November 2018, FES mencoba meminta klarifikasi istrinya dan M mengenai perselingkuhan itu di salah satu warung makan di Karanggede.

Namun, saat klarifikasi itu, M justru marah-marah kepada FES sambil mengeluarkan senjata menyerupai pistol berwarna hitam.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dia justru marah-marah dan mengancam sambil mengeluarkan senjata bebentuk pistol warna hitam di depan saya dan istri saya sambil ngomong agar kami ‘jangan macam-macam saya punya pistol’,” ujar Thontowi diiyakan FES saat ditemui seusai pelaporan di Mapolres Boyolali.

Merasa terancam, akhirnya FES pulang dengan istrinya. FES pun menanyakan lebih jauh kepada istrinya perihal perselingkuhannya dengan M.

S akhirnya mengakui sudah berselingkuh dengan M. Bahkan S menceritakan keduanya juga sudah melakukan hubungan suami istri di salah satu hotel di Salatiga.

Saat itu, M sempat mengambil gambar S dalam pose tak senonoh. S menambahkan selama menjalin hubungan, S selalu diminta M untuk bercerai dengan suaminya.

Jika tidak dilakukan, M mengancam akan merusak rumah tangga S dan FES. Selain itu, M juga mengancam akan menyebarkan foto-foto S jika permintaan itu tidak dilakukan.

“Ancaman ini sudah dilakukan karena M sudah mengirimkan foto-foto itu kepada FES dan ayah S,” imbuh Thontowi.

Sementara itu, terkait pelaporan tersebut, FES dan pengacaranya akan menunggu tidak lanjut Polres Boyolali.

“Yang kami laporkan tentang ancamannya. Tapi di situ juga ada unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik [UU ITE]. Kami serahkan semuanya ke Polres dan kami menunggu tindak lanjutnya.”

Sementara itu, Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi, mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Nanti kami lihat tindak pidana apa yang ada di sana. Kalau dalam laporan kan perihal ancaman. Ya nanti kami dalami itu,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya