SOLOPOS.COM - Bupati Klaten, Sunarna (dok Solopos)

Bupati Klaten, Sunarna (dok Solopos)

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Klaten (Solopos.com)–Bupati Klaten, Sunarna menanggapi dingin ancaman gugatan yang akan dilayangkan Kawula Alit Pemberantasan Korupsi (KPK) Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Klaten ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Saat ditemui wartawan di sela-sela kesibukannya, Senin (13/6/2011), Sunarna mempersilakan jika ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan kinerjanya sebagai Bupati melayangkan gugatan demi sebuah koreksi. Dia mengaku tidak keberatan jika KPK Desa Jambu Kidul menempuh jalur hukum atas ketidakpuasan mereka terhadap Bupati yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Perda No 2/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah karena terlambat dalam menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Wiyanti. ”Tidak apa-apa. Silakan jika ingin melayangkan gugatan kalau memang masyarakat tidak puas,” kata Sunarna.

Dalam hal ini, Sunarna tetap bersikukuh sudah menjalan prosedur yang semestinya dalam proses pemberhentian atau penonaktifan Kades Wiyanti. Menurutnya, Perda No 2/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah juga mengatur petunjuk teknis bahwa penonaktifan Kades harus melalui keputusan dan usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terlebih dahulu. Bupati justru balik menyalahkan BPD yang dinilai terlambat dalam mengusulkan penonaktifan Kades Wiyanti. ”Kalau mereka (KPK Jambu Kidul-red) menyayangkan penonaktifan Kades mestinya mereka menyalahkan BPD mereka,” tandas Bupati.

Diberitakan sebelumnya, KPK Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Klaten mengancam akan menggugat Bupati Klaten, Sunarna ke PTUN. Bupati dituding melanggar Perda No 2/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah yang mengakibatkan kekacauan pemerintahan Desa Jambu Kidul. Ancaman itu disampaikan Koordinator KPK Jambu Kidul, Wahyu Wijayanto. Menurutnya, Pasal 43 ayat (3) Perda No 2/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah menyatakan Kades diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Sejak 5 Mei 2010, mantan Kades Jambu Kidul, Wiyanti, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan rehabilitasi gempa bumi 2006 yang merugikan negara hingga Rp 1,3 miliar. Namun, Bupati Sunarna baru menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Wiyanti setahun kemudian, tepatnya 19 Mei 2011. Selama setahun l warga dikecewakan dengan tidak maksimalnya pelayanan Pemdes Jambu Kidul. Faktanya, kendati sudah menjalani proses hukum, Wiyanti masih berstatus sebagai Kades selama setahun.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya