SOLOPOS.COM - Ilustrasi senpi ilegal (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkap 14 industri rumahan (home industry) pembuat senjata api ilegal di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan dalam menjalankan aksinya, bengkel senjata api rakitan itu berkedok home industry legal. “Sindikat pembuatan senjata rakitan ini sangat sempurna. Mulai dari proses pembuatannya dari kasar sampai jadi senpi rapi dan bisa digunakan untuk kepentingan kejahatan,” katanya, Jumat (7/11/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sutarman mengatakan, dari operasi yang dilakukan selama satu bulan dari 20 September-12 Oktober 2014, polisi telah menangkap tujuh tersangka. Tujuh tersangka tersebut ialah Y, S, UM, YR, dan NES yang ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri, dan dua lainnya PY dan KS dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dari penangkapan tersebut disita 16 senjata api ilegal dengan berbagai jenis seperti revolver, pistol walther, pistol browning, hingga model gun konversi. Selain menyita 16 senjata api ilegal tersebut, Polri juga mengamankan barang bukti berupa gerindra, mesin cakram, silinder revolver, dan puluhan peluru dari berbagai kaliber.

Atas perbuataannya tersebut, ketujuh tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12/1951 mengenai senjata api ilegal dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman oenjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya