SOLOPOS.COM - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Quatly A Alkatiri. (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Umat muslim di wilayah Jawa Tengah diminta mematuhi protokol kesehatan secara ketat saat penyembelihan hewan kurban Hari Raya Idul Adha. Hal ini menyusul masih tingginya kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

Hewan kurban yang akan disembelih juga harus dipastikan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan jelas asal usulnya. Hal ini mengemuka dalam dialog interaktif DPRD Provisi Jawa Tengah di Best Western Premier Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jumat (18/6/2021).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dialog interaktif dengan tema "Jiwa Berkorban Di Tengah Pandemi" itu menghadirkan pembicara Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Quatly A Alkatiri, Kepala Dinas Peternakan Kesehatan Hewan Provinsi Jateng Lalu Muhammad Syafriadi. Kemudian Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta Syamsul Hidayat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Klaten Meledak Hingga 125 Orang Sehari, Terbanyak Gantiwarno

Ekspedisi Mudik 2024

Quatly mengatakan Hari Raya Idul Adha tahun ini merupakan kali kedua digelar di tengah pandemi Covid-19. Pelaksanaan Salat Idul Adha hingga prosesi penyembelihan hewan kurban dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat.

Sebagaimana tahun lalu, Salat Id dilaksanakan dengan mengatur jarak saf, tidak berkerumun, dan penyembelihan hewan kurban dengan menerapkan protokol kesehatan. "Pemantauan saya saat pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di Jateng sudah berjalan baik. Mudah-mudahan tahun ini juga sama," katanya.

Umat muslim harus merayakan Hari Raya Kurban di tengah kondisi pandemi Covid-19. Salat Id harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan dan menyesuaikan kondisi masing-masing daerah.

Baca Juga: Ini Perbedaan Gejala Virus Corona Varian Alpha, Beta dan Delta

Salat Id Berjamaah

Untuk daerah zona oranye atau hijau, Salat Id boleh dilakukan di masjid secara berjamaah. Namun tentunya dengan membatasi kapasitas jamaah menjadi 50 persen dan jaga jarak. Kemudian penyembelihan hewan kurban diperlukan sosialisasi masif tentang prosedurnya.

"Edukasi dari pemerintah kabupaten/kota kepada para takmir masjid sangat penting. Edukasi juga diperlukan mengenai hewan kurban yang sehat dan layak kurban," katanya.

Kepala Dinas Peternakan Kesehatan Hewan Provinsi Jateng, Lalu Muhammad Safriadi, mengatakan secara umum ketersediaan hewan kurban seperti kambing, sapi, dan kerbau di Jawa Tengah cukup. Jateng tidak memerlukan tambahan pengiriman hewan kurban dari luar daerah.

Baca Juga: Waduh! Puluhan Dosen Dan Mahasiswa UNS Solo Terpapar Covid-19

Ia mengatakan tahun lalu ada 1.511 penjual hewan kurban di Jateng. Dengan total hewan kurban ada 401.267 ekor. Perinciannya, kambing 234.505 ekor, sapi 92.000 ekor, domba 70.000 ekor, dan kerbau 2.800-an ekor. "Jadi kebutuhan hewan kurban Jawa Tengah sangat cukup sehingga tidak perlu mendatangkan dari luar," katanya.

Setiap hewan kurban wajib mengantongi SKKH dari dokter hewan daerah asal hewan. Penjual wajib menunjukkan SKKH sebagai jaminan kesehatan hewan untuk dikurbankan. Termasuk surat asal usul hewan juga harus jelas.

Jangan sampai hewan kurban yang diperdagangkan berasal dari daerah endemis penyakit tertentu. Lalu mengatakan hewan kurban yang diperjualbelikan harus jelas dan dalam kondisi sehat. "Pembeli wajib tanya ke penjual soal SKKH. Penjual sendiri juga wajib menunjukkan SKKH ini," katanya.

Baca Juga: Kegiatan Keagamaan Dibatasi, Pengajian hingga TPA di Wonogiri Tak Boleh Digelar

Ciri-Ciri Hewan Kurban Sehat

Ia mengingatkan umat muslim agar membeli hewan kurban yang sehat. Ciri-cirinya, mata cerah atau berbinar, badan berdaging atau tidak kurus, hidung tidak meler dan lainnya. Pembeli juga harus melihat kondisi hewan calon kurban secara langsung. "Jika beli secara online pastikan dulu kondisi hewannya. Sebaiknya dilihat secara langsung," katanya.

Terkait penyembelihan hewan kurban, ia mengatakan seperti pengalaman tahun lalu harus dengan protokol kesehatan ketat. Ia pun mengarahkan agar proses penyembelihan dilakukan di rumah potong hewan (RPH) resmi.

Jika dilakukan sendiri di masjid, petugas pemotongan hingga pengemasan wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Hal ini untuk menghindari penyebaran virus Corona. "Pengemasan hewan kurban hindari menggunakan plastik apalagi yang berwarna hitam. Lebih baik gunakan besek yang ramah lingkungan," katanya.

Baca Juga: Sempat Telantar, Pasien Covid-19 Ini Akhirnya Dijemput ke RSUD Sragen

Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta Syamsul Hidayat menjelaskan kurban merupakan salah satu syariat dalam agama Islam. Pelaksanaannya pun sudah diatur syariat Islam.

Hewan kurban memiliki beberapa persyaratan agar ibadah kurban lebih sempurna di antaranya jenis hewan kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan domba. Kemudian hewan kurban harus sehat tanpa cacat.

"Rasulullah SAW memerinci beberapa hal yang tak boleh dialami hewan yang akan dikurbankan. Supaya memenuhi syarat hewan kurban, jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang dan sangat kurus. Pilihlah hewan kurban yang sehat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya