SOLOPOS.COM - Lesti Kejora. (Instagram/@lestykejora)

Solopos.com, SOLO — Beberapa hari ini masyarakat digegerkan dengan laporan penyanyi dangdut Lesti Kejora yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Rizky Billar. Terkait hal tersebut, di tengah masyarakat ternyata timbul pertanyaan bagaimana sih hukum KDRT dalam Islam?

Seperti diketahui, Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar atas dugaan KDR pada Rabu (28/9/2022) malam. Hal ini dibenarkan oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Iya betul, jadi saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus KDRT,” terang AKP Nurma Dewi, sebagaimana telah diberitakan Solopos.com sebelumnya.

Atas kejadian tersebut, masyarakat bertanya-tanya mengenai hukum KDRT dalam Islam, apakah diperbolehkan atau tidak?

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Sejarah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober dan Maknanya

Melansir situs resmi Nahdlatul Ulama (NU online), tindakan KDRT dalam Islam tidak dibenarkan. Tetapi, para suami kerap mendasari tindakan tersebut terhadap Surat An-Nisa ayat 34 yang artinya sebagai berikut.

“Istri-istri yang kalian khawatirkan melakukan pembangkangan (tidak memenuhi hak suami), maka nasehatilah mereka, diamkan mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Bila mereka menaati kalian, maka jangan kalian cari jalan untuk merugikan mereka.”

Baca Juga: Doa yang Dibaca saat Rabiul Awal, Bulan Maulid Nabi Muhammad SAW

Ayat tersebut disalahartikan sehingga menimbulkan perspektif hukum KDRT dalam Islam itu diperbolehkan. Padahal hal tersebut keliru karena ayat tersebut menegaskan tahapan tindakan yang dilakukan suami jika istri tidak memenuhi haknya. Adapun tindakan itu adalah, menasihatinya dengan baik, bila tidak berhasil didiamkan dan tidak diajak tidur bersama, serta langkah terakhir dengan memukulnya. Tiga tahapan tersebut harus dilakukan secara berurutan.

Namun, terkait dengan kasus Lesti Kejora soal KDRT, jika suami berperangai buruk terhadap istri, menyakiti istri, dan memukulnya tanpa sebab, pemerintah wajib menghentikan tindakan aniaya tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab Islam Tatimmah. Kalau suami mengulangi tindakan KDRT, pemerintah wajib menjatuhkan hukuman untuknya.

Baca Juga: Urutan Doa dan Zikir Setelah Salat Lima Waktu Menurut NU

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya