SOLOPOS.COM - Indra Bekti dan Aldila Jelita. (Instagram @dhila_bekti)

Solopos.com, SOLO — Kabar presenter ternama Tanah Air, Indra Bekti digugat cerai istrinya, Aldila Jelita, membuat publik geger dan bertanya-tanya bagaiman hukumnya dalam Islam?

Indra Bekti yang masih dalam masa penyembuhan akibat pendarahan otak, harus menjalani cobaan lagi. Artis berusia 45 tahun tersebut digugat cerai istrinya ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Menurut kuasa hukum Aldila Jelita, Milano Lubis, permasalahan rumah tangga Indra Bekti dengan kliennya sudah terjadi sebelum pandemi Covid-19. “Masalah besar itu terakhir sebelum Covid-19. Sudah ada puncaknya, saya tahu persis,” kata Milano, seperti diulas Solopos.com sebelumnya.

Aldila Jelita mengaku sudah tidak bisa mentoleransi lagi kesalahan suaminya dan memilih menggugat cerai Indra Bekti. Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait istrin menggugat cerai suami?

Mengutip penjelasan Kementerian Agama Sumatra Barat, cerai gugat merupakan perbuatan yang dihalalkan dalam Islam. Akan tetapi, hal ini disenangi oleh iblis karena cerai gugat berdampak buruk pada kehidupan.

Cerai gugat dalam Islam disebut juga khulu‘, yang artinya permintaan istri kepada suami agar menceraikannya karena takut tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, yakni taat kepada suami.

Menurut Kemenag Sumbar, suami yang digugat cerai seperti dialami Indra Bekti, bisa menimbulkan beberapa akibat. Salah satunya tertuang dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah berikut ini.

“Artinya wanita manapun yang meminta suaminya untuk menceraikannya, tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka dia diharamkan mencium bau surga.”

Selain itu, terdapat tiga akibat lainnya yang ditimbulkan karena istri menggugat cerai suami, berikut ini selengkapnya.

  1. Dengan adanya cerai gugat mantan istri menguasai dirinya secara penuh, segala urusan mantan istri berada di tangannya sendiri, sebab ia telah menyerahkan sejumlah uang kepada suaminya guna untuk melepaskan dirinya itu.
  2. Cerai gugat berakibat jatuhnya talak ba’in shugra. Jadi, cerai gugat mengurangi jumlah talak tetapi suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya, apabila suami ingin kembali kepada istrinya maka harus dengan akad nikah baru.
  3. Akibat cerai gugat pada anak yang belum mumayyiz (yang sudah bisa membedakan baik dan buruk) berhak mendapatkan perawatan dari ibunya, kecuali ibunya telah meninggal dunia maka kedudukannya diganti. Sementara itu, pada anak yang sudah mumayyiz anak memiliki hak memilih antara ayah atau ibunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya