SOLOPOS.COM - Ilustrasi Gaji (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO -- Tujuh daerah di Soloraya sudah menyepakati upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 mendatang. Nilai UMK masing-masing daerah sudah disampaikan ke Gubernur Jateng untuk memperoleh persetujuan.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, semua daerah menggunakan formula pada PP No. 78/2015 tentang Pengupahan sebagai dasar penghitungan UMK meski sebenarnya ada keberatan dari kalangan buruh.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kades Lampar Boyolali Ditahan Polisi

Ekspedisi Mudik 2024

Kalangan buruh di beberapa daerah seperti Sukoharjo dan Sragen sempat ngotot minta UMK didasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Akibatnya pembahasan sempat alot bahkan diwarnai aksi walkout.

Namun akhirnya buruh dan pengusaha di tujuh kabupaten/kota berhasil menyepakati nilai UMK 2020 untuk diusulkan ke Gubernur sebelum deadline penyerahan usulan, 4 November 2019.

PNS Karanganyar Wajib Pakai Baju Warok Tiap Kamis, Apa Maknanya?

Dari tujuh kabupaten/kota itu, Karanganyar tercatat mengusulkan UMK 2020 dengan nilai tertinggi, sedangkan Wonogiri mengusulkan nilai terendah. Berikut daftar usulan UMK 2020 dari tujuh kabupaten/kota di Soloraya:

Solo: Rp1.956.200.
Karanganyar: Rp1.989.000
Klaten: Rp1.947.821,16
Sragen: Rp1.815.914,85
Boyolali: Rp1.945.500
Wonogiri: Rp1.795.000
Sukoharjo: Rp1.938.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya