SOLOPOS.COM - Kepala BNPB Doni Monardo (Humas BNPB/M Arfari Dwiatmodjo).

Solopos.com, JAKARTA -- Belum ada pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB oleh daerah yang disetujui Menteri Kesehatan atau Menkes, termasuk DKI Jakarta. Pemerintah daerah yang mengajukan masih diminta melengkapi berkas pengajuan.

Hal itu diungkapkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Dia menyatakan belum ada daerah yang disetujui untuk menerapkan PSBB.

Promosi BRI Microfinance Outlook 2024: Menkop UKM Puji Inovasi Pembiayaan UMKM BRI

"Belum, menunggu rencana aksi," kata Doni Monardo di kantornya di Jakarta, Senin (6/4/2020), seusai rapat terbatas Laporan Tim Gugus Tugas COVID-19 yang dipimpin Presiden Jokowi.

Syarat Panjang Pengajuan PSBB Corona, Ini Isi Permenkes Terawan

"Dari gugus tugas sudah membuat surat ke Menteri Kesehatan. Agar daerah yang sudah meminta izin PSBB melengkapi dengan rencana aksi dan membuat rencana kesiapannya. Sehingga diharapkan ketika daerah sudah memulai program ini semua bisa berjalan dengan baik," tambah Doni.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyampaikan surat permohonan penetapan status PSBB DKI Jakarta agar disetujui Menkes. Surat itu disampaikan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 2 April 2020.

Sementara itu, Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 baru diteken 3 April 2020.

Korban Berjatuhan, Pengajuan PSBB Jakarta Dihadapkan Sederet Syarat Menkes

Dalam PMK tersebut, Menkes memberikan sederet syarat untuk pemberlakuan PSBB. Permohonan penetapan PSBB harus disertai data peningkatan jumlah dan penyebaran kasus menurut waktu, serta kejadian transmisi lokal. Daerah juga harus menyampaikan informasi kesiapan daerah. Misalnya aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan anggaran, serta operasional jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Menkes Bentuk Tim Dulu

Sebelum permohonan PSBB Jakarta dan daerah lain disetujui, Menteri Kesehatan akan membentuk tim terlebih dahulu. Tugas tim adalah melakukan kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Penetapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Bupati Jekek Sebut Pasien Positif Corona Wonogiri Sembuh, Ini Fakta Sebenarnya

"Sudah ada beberapa daerah yang mengajukan usulan PSBB ke Menkes. Kemarin Bapak Menkes dan kami dari Gugus Tugas sudah berdiskusi apa yang harus dilakukan setelah dapat surat permohonan dari daerah. Presiden meminta agar diatur baik agar daerah dalam menerapkan PSBB tidak boleh ada perbedaan pandangan pusat dan daerah dan disusun protokol acuan panduan untuk melakukan PSBB," tambah Doni.

Dalam PMK tersebut, jika disetujui Menkes, PSBB di suatu daerah termasuk Jakarta meliputi:

(1) peliburan sekolah dan tempat kerja;

(2) pembatasan kegiatan keagamaan;

(3) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

(4) pembatasan kegiatan sosial dan budaya;

(5) pembatasan moda transportasi; dan

(6) pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Anak Buah Jokowi Saling Ralat, Ngabalin dan Fadjroel Dikorbankan?

Pengecualian

Jika disetujui Menkes, pembatasan tempat atau fasilitas umum dalam PSBB di daerah termasuk Jakarta dikecualikan untuk beberapa hal:

(a.) supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;

(b.) fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan

(c.) tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.



Pembatasan moda transportasi juga dikecualikan untuk:

(a.) moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan

(b.) moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk

Jokowi: Pembebasan Napi Koruptor Tak Pernah Dibicarakan

"Nantinya daerah dalam melakukan PSBB tidak boleh menimbulkan perbedaan dengan daerah lainnya termasuk juga bertentangan dengan kebijakan nasional termasuk juga kemudahan akses masih tetap diberikan terhadap aktivitas masyarakat dengan memperhatikan 'physical distancing' dan 'social distancing'," tambah Doni.

Setelah disetujui Menkes, penegakan hukum selama PSBB di Jakarta dan daerah lain juga dimungkinkan melibatkan aparat hukum. "Kemungkinan akan ada penegakan hukum dari aparat yang berwenang tapi kita sangat berharap pendekatan kedislinan, kesadaran kolektif untuk memahami kenapa pemerintah melakukan berbagai macam hal melakukan PSBB," ungkap Doni.

BPNB Akui Data Kasus Corona Ada yang Ditutupi & Tak Sinkron

Dalam pasal 18 PMK tersebut disebutkan: "Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, instansi berwenang melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya