SOLOPOS.COM - Satpol PP Kota Semarang menggerebek sebuah warung yang menjajakan minuman keras atau miras, Jumat (22/1/2022). (Solopos.com-Satpol PP Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), mengamankan 36 botol minuman keras (miras) berbagai jenis pada Jumat (21/1/2022). Puluhan botol miras itu disita dari satu warung dan dua kafe yang beroperasi di wilayah Semarang Timur.

Ke-36 botol miras yang disita itu terdiri dari 11 botol miras jenis Congyang, 23 botol miras jenis Markas, satu botol miras jenis anggur merah, dan satu botol miras jenis soju.

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

Selain mengamankan 36 botol miras, dalam operasi yustisi itu Satpol PP juga merobohkan satu warung penjual miras dan menyegel dua kafe tersebut. Satpol PP Kota Semarang juga menyita KTP pemilik warung dan kafe.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Polres Semarang Musnahkan 5.000 Liter Miras

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengaku pihaknya melakukan razia dan penggerebekan tempat penjualan miras itu setelah mendapat aduan dari masyarakat. Warga mengaku resah dengan menjamurnya tempat penjualan miras di wilayahnya hingga kerap mengganggu ketertiban umum.

“Aduan warga itu kami tindaklanjuti dengan operasi yustisi ini. Warga mengaku resah dengan adanya warung dan kafe yang menjual miras,” ujar Fajar, dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/1/2022).

Terlebih lagi, menurut Fajar, warung dan kafe yang dirazia itu menjual miras secara terang-terangan. Mereka juga kerap melayani pembeli di bawah umur.

“Apalagi sebentar lagi menjelang bulan puasa. Kami tak ingin situasi di Kota Semarang menjadi tidak kondusif akibat banyak orang yang mabuk. Makanya, kurangilah intensitas jualan miras. Masak sekarang jualan miras kayak pedagang umum, dijual secara terang-terangan,” ujar Fajar.

Baca juga: Lagi! Satpol PP Semarang Razia PGOT, 14 Manusia Silver Tertangkap

Sementara itu disinggung terkait aksi petugas Satpol PP yang merobohkan warung dan menyegel kafe, Fajar, mengaku hal itu dilakukan agar memberikan efek jera kepada si penjual.

“Kita robohkan dan seger agar mereka merasa jera. Nanti biar mereka mengurus di Satpol PP dengan membawa surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Fajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya