SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Wonogiri, Adhi Dharma, memberikan tanggapannya terkait dirinya yang diadukan ke Majelis Kehormatan dan Etika Kedokteran (MKEK) oleh tim kuasa hukum Dokter Martanto terdakwa kasus ujaran kebencian.

Adhi Dharma yang juga seorang dokter diadukan ke MKEK karena dianggap melanggar sumpah dokter dengan memberi informasi soal kiriman pesan dr. Martanto di grup Whatsapp Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wonogiri ke Sekretaris DPC PDIP Wonogiri, Setyo Sukarno.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Akibat kiriman pesan berbunyi “PDI Tak Butuh Suara Umat Islam” di grup Whatsapp (WA) IDI Wonogiri itu, dr. Martanto kini harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian.

Adhi Dharma membantah tudingan tersebut. Menurut dia, Setyo Sukarno mengetahui sendiri pesan dari dr. Martanto itu secara tak sengaja. Saat itu, Adhi Dharma dan Setyo yang juga Ketua DPRD Wonogiri tengah menghadiri acara yang sama.

Saat itu Adhi hanya mempersilakan Setyo memfoto gambar kiriman Martanto di grup WA IDI di telepon seluler (ponsel) miliknya. Adhi menilai tindakan itu tidak melanggar sumpah dokter seperti tudingan tim pengacara Martanto.

Ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (22/5/2019), Adhi menceritakan Setyo Sukarno bisa mengetahui kiriman pesan dr. Martanto di grup WA IDI Wonogiri karena saat itu sedang duduk bersebelahan dengannya di area merokok Bandara Muara Bungo, Jambi, awal Januari 2018.

Saat itu Adhi sedang mengamati gambar kiriman Martanto. Secara tak sengaja Setyo melihat ponselnya. Setelah itu Setyo ingin melihatnya lebih jelas. Adhi pun mempersilakan Setyo memfotonya.

“Saat itu saya tidak sampai berpikir gambar yang dikirimkan Pak Martanto menimbulkan masalah hukum. Saya juga tidak kepikiran Pak Setyo bakal melapor ke polisi. Jika akhirnya Pak Setyo melapor, toh itu haknya,” kata Adhi.

Dia meyakini tindakannya tersebut tidak melanggar sumpah dokter/kode etik kedokteran. Peristiwa tersebut tidak menyangkut keprofesian. Adhi menilai kode etik dokter berkaitan dengan keprofesian.

Dia mencontohkan hal termasuk pelanggaran, seperti adanya dokter yang memiliki masalah karena rebutan pasien. Terkait dirinya yang diadukan ke MKEK, Adhi menyatakan siap menghadapinya. Dia akan menjelaskan secara gamblang jika dimintai keterangan MKEK.

“Berarti nanti pihak pengadu yang harus membuktikan apa yang dituduhkannya. Saya jalani saja,” ucap Adhi.

Merespons adanya kasus Martanto, Adhi mengatakan setiap orang, termasuk dokter, berhak berbicara soal politik. Terlebih, dokter juga memiliki hak pilih. Namun, akan lebih baik jika dokter tidak menyinggung soal hal sensitif.

Jika mengetahui adanya materi yang belum diketahui kebenarannya, lebih baik diverifikasi terlebih dahulu sebelum dikirim. “Untuk amannya, materi-materi seperti itu buat konsumsi pribadi saja,” ulas dia.

Seperti diketahui, tim pengacara Martanto mengadukan Adhi Dharma ke MKEK, akhir April lalu atas tuduhan melanggar sumpah dokter. Tim pengacara Martanto berdalih Adhi mestinya melindungi teman sejawatnya, Martanto, saat Setyo Sukarno melihat kiriman Martanto di grup Whatsapp (WA) IDI Wonogiri.

Menurut pengacara hal itu sesuai sumpah dokter yang pada intinya menyebutkan dokter harus setia dan melindungi teman sejawatnya. Martanto saat ini tengah menjalani persidangan kasus ujaran kebencian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya