SOLOPOS.COM - Kejaksaan Negeri Wonogiri. (kejari-wonogiri.go.id)

Solopos.com, WONOGIRI -- Kejaksaan Negeri atau Kejari Wonogiri mengklaim tuntutan dalam dua perkara yang melibatkan pejabat nonaktif Kades Karangtengah, Bambang Daryono, sudah memenuhi rasa keadilan.

Tuntutan itu berdasar kerja profesional dan proporsional. Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasipidum, Bagyo Mulyono, belum lama ini, mengatakan tuntutan tersebut sudah berdasar kajian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu pertimbangannya adalah kearifan lokal masyarakat. Bagyo menyebut dua kasus yang melibatkan Bambang menjadi perhatian publik Wonogiri terutama dua desa.

Kasus Perselingkuhan Berujung Pengeroyokan: Kades Karangtengah Wonogiri Adukan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

Ekspedisi Mudik 2024

Dua desa itu yakni Karangtengah tempat tinggal Bambang dan Temboro yang menjadi lokasi kejadian perkara. Dalam membuat tuntutan kasus Kades Karangtengah itu, Kejari Wonogiri mempertimbangkan tanggapan/respons tokoh masyarakat dan warga mengenai kedua kasus tersebut.

Selain itu, Kejari melakukan kajian yuridis dan normatif. “Jadi tidak tahu-tahu kami menentukan tuntutan segitu. Perkara ini menarik perhatian masyarakat lokal karena faktor jenis tindak pidana, pelaku [pihak yang terlibat], dan kondisi masyarakat,” kata Bagyo mewakili Kajari Wonogiri, Agus Irawan Yustisianto.

Tak Menyalahi Aturan

Jaksa penuntut umum atau JPU menuntut Bambang dengan pidana tujuh bulan penjara dan Anisa pidana lima bulan penjara dalam perkara dugaan perzinaan. Ancaman maksimal kasus itu sembilan bulan penjara.

Pastikan Pilkada Aman Dari Covid-19, Polresta Solo Gencar Sosialisasikan Maklumat Kapolri

Sementara, JPU dari Kejari Wonogiri menuntut tujuh terdakwa kasus pengeroyokan yang menempatkan Kades Karangtengah tersebut sebagai korban dengan pidana yang sama, yakni tujuh bulan. Ancaman pidana maksimal kasus tersebut tujuh tahun.

Bambang menilai tuntutan JPU pada dua kasus itu tak memenuhi rasa keadilan. Karenanya, Bambang melalui pengacaranya mengadukan JPU hingga Kajari ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung, pekan lalu.

Secara yuridis, Bagyo menyebut tuntutan tersebut tak menyalahi aturan. Dia mencontohkan pada kasus pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP. Ancaman pidana maksimal dalam kasus itu mencapai tujuh tahun, tetapi KUHP tak membatasi ancaman minimal.

Kucing Sragen Selamat Setelah 3 Hari Terendam Sumur Sedalam 30 Meter, Begini Proses Penyelamatannya

Atas hal itu, jaksa harus membuat tuntutan menyesuaikan kondisi masyarakat. Hal tersebut sesuai pesan Jaksa Agung bahwa jaksa dalam menuntut harus menggunakan hati nurani.

Adil Itu Relatif

Menanggapi tudingan pengacara Kades Karangtengah yang menyebut tuntutan JPU dari Kejari Wonogiri tak adil, Bagyo mengatakan adil itu sifatnya relatif. Menurut orang/masyarakat tertentu tidak adil, tetapi menurut orang/masyarakat lainnya adil.

Ia menambahkan orang yang tak melihat dan merasakan suatu peristiwa pasti berbeda pandangan dengan orang yang melihat dan merasakan dampak peristiwa tersebut.

Pedagang Pasar Gede Solo Sambat Listrik Byar Pet Hingga 15 Kali Sehari

Bagyo pun tak mempermasalahkan Bambang maupun pengacaranya menganggap tuntutan JPU terlalu ringan dalam kasus dugaan penganiayaan. Menurut Bagyo, bisa saja tujuh terdakwa menganggap tuntutan tujuh bulan penjara justru berat.

“Mengadu ke Kejaksaan Agung atau lainnya itu hak warga negara. Kami menganggapnya sebagai kontrol. Kami akan menyampaikan apa adanya jika nanti dimintai klarifikasi,” imbuh Bagyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya