SOLOPOS.COM - Kuasa hukum PT VSI Yusuf Mansur, Arie Sunarya SH. (Istimewa)

Solopos.com, BOGOR – Setelah diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bandung, perusahaan milik Ustaz Yusuf Mansur, PT Veritra Sentosa Internasional (VSI/Paytren) akhirnya luluh.

Yusuf Mansur melalui pimpinan Paytren mengundang 14 karyawan dan eks karyawan yang menggugat untuk berunding secara bipartit, Jumat (3/6/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Solopos.com mendapat foto undangan bipartit dari manajemen Paytren yang ditandatangani kuasa hukumnya, Arie Sunarya SH.

Dalam undangan tersebut, kuasa hukum dan perwakilan karyawan yang menggugat diajak bertemu di Starbucks Sentul City.

Baca Juga: Bantah Merundung, Sudarso Siap Beri Panggung untuk Yusuf Mansur

“Dengan adanya permasalahan yang perlu dirundingkan secara bipartit, maka kami mengundang Saudara untuk hadir di Starbucks Sentul City, Jl. MH Tamrin Kavling Kav. 8, Citaringgul, Kec. Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” tulis Arie Sunarya seperti dikutip Solopos.com dari surat undangannya, Kamis (2/6/2022).

Solopos.com mencoba meminta konfirmasi lebih jauh kepada Arie Sunarya terkait surat undangannya tersebut melalui Whatsapp.

Namun hingga berita ini dirilis, Arie Sunarya belum memberi jawaban meskipun sudah membaca pesan Whatsapp.

Baca Juga: Karyawan Paytren Tuntut Yusuf Mansur Bayar Rp615 Juta, Ini Alasannya

Kuasa hukum 14 karyawan dan eks karyawan Paytren, Zain Mustofa, menyatakan pihaknya siap datang memenuhi undangan tersebut.

Justru, hal itu yang mereka tunggu-tunggu selama ini setelah dua kali mengundang bipartit manajemen Paytren namun tidak digubris.

“Tidak ada persiapan khusus. Biasa aja berjalan normal. Tuntutan karyawan minta dibayar hak-hak mereka besok, sesuai dengan surat yang kemarin kami ajukan ke Disnaker Bandung,” ujar Zaini.

Sebelumnya, Zaini Mustofa berharap Yusuf Mansur yang kaya raya membayar hak para karyawan yang sudah menunggu lebih dari 20 bulan.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Gelar Yasinan untuk Anak Ridwan Kamil

Dalam perundingan tripartit yang dimediasi Disnaker Bandung, Rabu (25/5/2022) lalu, para karyawan mengajukan nominal Rp615,9 juta.

Angka tersebut merupakan hak para penggugat yang meliputi gaji, THR, dan pesangon mereka.

Menurut Zaini, angka Rp615,9 juta tersebut sangat kecil bagi Yusuf Mansur yang kaya raya.

Baca Juga: Ajak 14 Karyawan Paytren Bipartit, Yusuf Mansur Luluh atau Ulur Waktu?

“Jumlah ini terlalu sedikit bagi owner Paytren (Yusuf Mansur), hanya Rp615 juta lebih sedikit. Dia (Yusuf Mansur) kan pernah pamer katanya bayar pajak sampai Rp200 juta per hari, lalu satu bulan bagi-bagi duit Rp10 miliar hingga Rp15 miliar. Minta tolong kepada pejabat di Paytren, tolonglah dibayar. Mereka sudah bekerja, hak mereka untuk menerima bayaran,” ujar Zaini Mustofa, kuasa hukum 14 karyawan Paytren seperti dikutip dari kanal Youtube Thayyibah Channel, Sabtu (28/5/2022).

karyawan Paytren gugat Yusuf Mansur
Pengacara Bogor, Zaini Mustofa, (tengah) bersama beberapa mantan karyawan Paytren di Bandung. (Istimewa/ Sudarso Arief Bakuama)

Zaini mengatakan, 14 karyawan Paytren yang menggugat perusahaan milik Yusuf Mansur, PT Veritra Sentosa Internasional (VSI), meminta nominal dana Rp615.921.029 sebagai hak mereka yang harus dibayar setelah dirumahkan tanpa digaji.

Baca Juga: Digugat Rp615 Juta, Perusahaan Yusuf Mansur Ajak Karyawan Bipartit

Menurutnya, sudah lebih dari 20 bulan para karyawan itu menunggu hak mereka dibayarkan. Derita para karyawan itu makin lengkap karena dalam dua tahun terakhir mereka menganggur di masa pandemi Covid-19.

“Kondisi mereka jelek sekali. Ada yang WA ke saya, akibat dari ini mereka sampai terjerat pinjol (pinjaman online), gali lubang tutup lobang. Secara syariah ini kan juga tidak bagus. Apalagi mereka bekerja di perusahaan Yusuf Mansur yang katanya syariah, sekarang mereka bertahan hidup dengan cara seperti itu. Harusnya kan (Yusuf Mansur) menjaga karyawannya agar sesuai syariah,” ujar Zaini yang mendampingi karyawan Paytren secara gratis.

Baca Juga: Siapa Wirda Mansur yang Bilang Paytren Baik-Baik Saja?



Salah satu karyawan Paytren yang menggugat Yusuf Mansur, Ishaf, berharap pimpinan PT VSI tidak mengulur-ulur waktu.

Para karyawan menerima permintaan manajemen Paytren untuk berunding dari awal secara bipartit.

Ia berharap kebaikan karyawan mau berunding dari awal tidak diselewengkan manajemen Paytren untuk mengulur-ulur waktu.

“Gak usah ngulur-ngulur, saya kan juga sempat datang di acara sidang. Teman-teman ini sudah mati-matian sampai jual aset untuk bertahan hidup. Katanya (Paytren) punya dana, buktinya belum dibayar sampai sekarang,” ujar Ishaf yang kini masih menganggur.

Baca Juga: Ini Tahapan Perundingan Tripartit Kasus Paytren Yusuf Mansur

Dalam sejumlah kesempatan, Yusuf Mansur kepada Solopos.com menyampaikan tidak bersedia menjawab satu per satu pertanyaan wartawan.

Yusuf Mansur mempersilakan wartawan mengutip pernyataannya yang ia unggah di akun media sosial Instagram dan Youtube.

Hingga Sabtu malam, belum ada postingan Yusuf Mansur yang berkaitan dengan gugatan 14 karyawan Paytren ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya