SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, memperingatkan calon kepala desa (cakades) agar tak memiliki niat busuk untuk menggagalkan pelaksanaan Pilkades 2019 dengan cara mengundurkan diri tanpa alasan yang bisa diterima, setelah ditetapkan sebagai cakades.

Jika hal itu dilakukan, Bupati Wonogiri memastikan pelaku bakal diproses hukum. Ancamannya pidananya enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta. Bupati menekankan poin tersebut dalam konteks desa yang hanya memiliki dua cakades.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bupati Joko Sutopo menyampaikan hal itu saat memberi pengarahan kepada tim pengendali tingkat kecamatan dan perwakilan panitia tingkat desa di pendapa rumah dinasnya kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Kamis (1/8/2019).

Poin itu kemukakan sebagai respons adanya panitia yang khawatir bakal ada cakades yang mengundurkan diri setelah ditetapkan. 

Menurut Bupati pemerintah telah mengantisipasi terjadinya peristiwa seperti itu. Pemerintah menyiapkan sanksi bagi orang yang hendak melakukannya. Ketentuan itu lalu diakomodasi dalam Pasal 22 ayat (4) junkto Pasal 61 Peraturan Daerah (Perda) No. 17/2016 telah diubah dengan Perda No. 7/2018.

Seperti diketahui, pada 25 September mendatang sebanyak 186 desa yang tersebar di 25 kecamatan di Wonogiri bakal menggelar pilkades. pilkades dapat digelar jika terdapat minimal dua cakades. Apabila peserta kurang dari dua orang, pilkades akan dibatalkan dan digelar pada pilkades serentak berikutnya.

Lebih lanjut, Bupati Wonogiri mewanti-wanti siapa pun yang sekarang sudah menyiapkan strategi kotor itu harus siap berhadapan dengan hukum. “Panitia tidak perlu khawatir. Ketentuannya sudah jelas, pelanggar aturan bakal dapat sanksi pidana,” kata Bupati.

Pada kesempatan itu dia juga menegaskan tidak akan ada pemungutan suara ulang, jika perolehan suara cakades sama. Pada kasus tersebut cakades terpilih ditentukan berdasar sebaran perolehan suara. 

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Domas, Bulukerto, Budi Santoso, mengaku lega setelah mendapatkan penjelasan Bupati ihwal cakades yang mengundurkan di tengah jalan. Sebelumnya dia belum paham ketentuan yang mengatur hal tersebut.

Budi menginformasikan Pilkades Domas kemungkinan akan diikuti dua peserta. Panitia khawatir jika di antara mereka ada yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai cakades. Padahal, sesuai aturan pilkades tidak dapat dilaksanakan jika peserta hanya ada satu orang.

“Saya kira panitia di desa yang lain punya kekhawatiran yang sama. Kalau ini terjadi kan sama saja kerja panitia sia-sia,” ulas Budi.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha, menerangkan apabila ada lebih dari dua cakades lalu ada salah satu cakades yang mengundurkan diri, pilkades tetap bisa digelar. Meski demikian, cakades yang mengundurkan diri tetap bakal diproses hukum.

“Kecuali pengunduran diri berdasar alasan yang bisa diterima, seperti sakit keras,” kata Fitha. 

Desa Pelaksana Pilkades 2019 di Wonogiri:
-Wonogiri 6 desa
-Selogiri 7 desa
-Ngadirojo 6 desa
-Nguntoronadi 7 desa
-Wuryantoro 5 desa
-Eromoko 10 desa
-Pracimantoro 10 desa
-Manyaran 5 desa
-Jatisrono 12 desa
-Jatiroto 10 desa
-Jatipurno 7 desa
-Sidoharjo 10 desa
-Girimarto 8 desa
-Purwantoro 8 desa
-Slogohimo 10 desa
-Bulukerto 7 desa
-Puhpelem 3 desa
-Kismantoro 7 desa
-Baturetno 6 desa
-Batuwarno 7 desa
-Karangtengah 4 desa
-Tirtomoyo 10 desa
-Giriwoyo 12 desa
-Paranggupito 6 desa
-Giritontro 3 desa
Total 25 kecamatan, 186 desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya